Praktisi Hukum : Perusahaan Pencemar Lingkungan Dapat Dipidana !

IMG-20201115-WA0036.jpg

TULANG BAWANG – Pembakaran hutan atau perkebunan tebu yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan PT SGC, di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, yang semakin menggila telah mendapat respon dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Lembaga Konservasi LK21 telah bereaksi keras dan menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang terkesan tutup mata dan cuek.

Kali ini, tanggapan dan respon keras juga muncul dari salah satu praktisi hukum di Lampung, Indra Jaya, SH, CIL, yang menyebut bahwa perusahaan perusak lingkungan dapat dipidana. Keduanya kompak memberikan suport dan dukungan agar Pemprov Lampung dan Pemkab Tulangbawang bersikap.

“Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah jelas pidananya. Tinggal bagaimana sikap pihak aparat penegak hukumnya dalam merespon dan menyikapinya,”kata salah satu praktisi hukum Indra Jaya SH CIL, Minggu, (15/11/2020)

Menurut Indra Jaya yang aktif sebagai advokat dari kantor hukum IRH dan Partners ini menerangkan, selama ini korporasi perusahaan pelanggar lingkungan hidup baru sebatas dikenai denda saja.

“Itu tak menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Dari sisi tingkat aparat penegak hukumnya, kata dia, masih timbul dua pendapat bahwa korporasi bisa dipidanakan hingga pemegang sahamnya. Ada juga versus paham korporasi tidak bisa dipidanakan.

Indra Jaya sangat menyayangkan, bahwa kasus perusakan lingkungan orientasinya hanya sebatas ganti rugi saja. Sejauh ini belum ada yang masuk pada ranah pidana direksi korporasi.

Ia mencontohkan kasus lumpur Lapindo. Menurut dia, jelas direksi perusahaan telah melakukan kelalaian. Namun, pemerintah justru mengutamakan ganti rugi yang belum tuntas hingga saat ini.
Indra juga mengatakan banyak kasus lingkungan harus ditindak tegas, bila merusak lingkungan.

“Tidak boleh dibiarkan. Pemprov dan pemkab setempat harusnya proaktif. Ingat sumpah jabatan dan amanah yang diberikan,” sebutnya.

Selain itu juga, Indra Jaya menuturkan bahwa, persoalan adanya perusahaan yang mencemari lingkungan, sangat dibutuhkan keberanian jajaran pihak aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidananya.

“Biar perusahaan bertanggungjawab. Persoalannya apakah aparat mau memproses pelaku atau perusahaan pencemar lingkungan. Itu dulu poinnya,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top