PT. ABS Jakarta Disebut Jual Aspal Palsu Proyek Nasional Jalintim

Screenshot_2022-03-24-15-13-26-621_com.miui_.gallery-2.jpg

TULANG BAWANG – PT. ABS yang berkantor di wilayah Jakarta Selatan disebut – sebut telah menjual aspal palsu atau aspal buruk kepada pihak rekanan pelaksana proyek jalan lintas nasional di Provinsi Lampung.

Salah satu pihak rekanan pelaksana proyek jalan nasional di Lampung, yang enggan nama dan perusahaannya disebut menerangkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas adanya penjualan aspal palsu tersebut.

Ia menambahkan, akibat material aspal palsu itu, kini pihaknya mengalami kerugian besar dalam proses pelaksanaan proyek perbaikan jalan lintas nasional di Lampung. Terjadi bongkar tambal sulam aspal yang sudah selesai dikerjakan.

“Silahkan diekspos dan buat beritanya. Tapi ingat, jangan sebut nama saya dan perusahaan saya. Sumbernya itu kan bisa dirahasiakan. Mungkin bapak lebih paham dan lebih mengerti soal dunia membuat berita yang sumbernya dirahasiakan,”kata sumber yang enggan namanya disiarkan.

Secara tegas ia menyebut bahwa para rekanan pelaksana perbaikan jalan nasional di Lampung mengalami kerugian dalam bentuk kerugian materi atau pendanaan dan juga mengalami kerugian dalam segi tenaga dan waktu.

“Kami sebagai rekanan berupaya secara maksimal agar kualitas hasil pekerjaannya bagus dan baik, tidak bermasalah. Pekerjaan kami diawasi oleh KPK, Kejaksaan dan juga Kepolisian serta kawan – kawan LSM dan Wartawan. Dan tentunya kami tidak asal – asalan dalam melaksanakan pekerjaan ini,”kata dia tegas.

Sementara itu, Regional Sales Manager PT. ASB Hendiano, saat dikonfirmasi via ponselnya menjelaskan bahwa dirinya tidak bekerja di PT ABS seperti yang disampaikan oleh sumber tersebut.

“Saya tidak bekerja di perusahaan yang bapak sebutkan, mungkin info dari sumber bapak itu salah. Terima kasih,”kata Hendiano via ponselnya, Kamis (24/3/2022) sore pukul 16.27 WIB.(*)

BERSAMBUNG …..

Catatan : media siber ini menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi bila sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top