Achmad Japar Optimis Menangkan Gugatan Ganti Untung JTTS STA 179 – 183

IMG_20201008_194933.jpg

TULANG BAWANG – Achmad Japar bin Rozali, selaku ahli waris pemilik tanah Umbul Bujung Rahman, yang berada di Kecamatan Menggala, yakin dan optimis dapat memenangkan gugatannya, atas gugatan ganti untung Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Sidang putusan akan digelar pada 22 Oktober 2020 mendatang.

Pasalnya, nama Achmad Japar atau ahli waris pemilik tanah TERDAFTAR sebagai PENERIMA ganti untung atau ganti rugi JTTS di STA 179 sampai 183. Atas dasar  itulah Achmad Japar yang namanya sudah terdaftar punya peluang besar menang dalam gugatannya itu.

Tanah seluas 20 hektar yang berada di HGU PT HIM dan 11 hektar yang berada di HGU PT CLP,  adalah milik keluarga Achmad Japar, yang dibuktikan dengan kepemilikan tanah yang sah.

Kuasa hukum Achmad Japar, Firman Simatupang mengaku sangat optimis dapat memenangkan kliennya dalam gugatannya itu. Menurutnya, ada bukti dan saksi yang menguatkan dalam persidangan gugatan.

“Saya yakin dan sangat optimis klien kami menang gugatan. Sebab, kami punya bukti kuat dan otentik yang telah kami serahkan kepada majlis hakim persidangan. Bukti – bukti itulah yang akan menjadi pertimbangan majlis hakim,”ujarnya, usai persidangan ke enam belas, Kamis (8/10/2020) siang.

Firman menerangkan tanah atau lahan milik keluarga Achmad Japar yang terdampak trase jalan tol JTTS di STA 179 sampai 183 hingga kini belum mendapatkan ganti untung ataupun ganti rugi. Padahal sangat jelas itu adalah diatas tanah milik keluarga Achmad Japar.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris dari pemilik tanah umbul Bujung Raman, yang terletak di Kampung Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, resmi menuntut atau menggugat Kementerian PUPR, BPN Lampung, PT HIM dan PT CLP atas ganti rugi pembebasan tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra STA 179 sampai 183.

Ya, Achmad Japar Bin Rozali, selaku ahli waris telah menggandeng kuasa hukumnya Firman Simatupang, terhitung sejak 2 Juni 2020 untuk mendampinginya selama dalam proses persidangan gugatan dan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Ahli waris pemilik tanah umbul Bujung Rahman menuntut Kementrian PUPR, BPN Lampung, PT CLP dan PT HIM terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi tanah yang dikuasai oleh PT CLP dan PT HIM dengan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 16 tahun 1989.

Usai sidang di PN Menggala, Achmad Japar didampingi kuasa hukumnya menegaskan, pihaknya menggugat PT CLP dan PT HIM yang menguasai lahan sekaligus BPN dan PUPR sebagai pihak yang bertindak terkait dengan program Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Japar menerangkan, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima ganti rugi atau pembebasan tanah miliknya yang terdampak dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. Untuk itulah, ia melakukan gugatan dan melakukan upaya hukum.

“Kami melakukan gugatan tuntutan ganti rugi tanah kepada Kementerian PUPR yang membutuhkan tanah. Dan pihak BPN Lampung selaku pejabat P2T yang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra,”terang Japar di PN Menggala, Kamis (24/9/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris / Achmad Japar Cs, Firman Simatupang, mengaku yakin dan sangat optimis bahwa kliennya akan memenangkan sidang gugatannya di PN Menggala. Menurutnya.

Menurutnya, bukti – bukti kepemilikan tanah dan fakta dilapangan yang diajukan dalam persidangan sangat kuat. Itu menjadi kunci utama ataupun modal kuat untuk bisa menang dalam persidangan.

“Kami punya bukti – bukti dan fakta dilapangan. Kami optimis dan yakin bisa memenangkan gugatan ini. Tuntutan kami sangat sederhana dan itu rasional sesuai fakta dilapangan,”kata dia. (*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top