TULANGBAWANG – Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, akan menyikapi indikasi adanya pemotongan insentif tenaga medis dalam penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM).
Direktur SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang, Junadi Arsyad, mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUDM sampai 20%.
“Menurut keterangan dari sumber kami, dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUDM dipotong sampai 20%. 10% potongan dan 10% diambil untuk membayar pegawai lain di rumah sakit yang bukan tenaga medis,” kata Junaidi, Kamis (12/08/2021).
Untuk itu, lanjut Junaidi, SIKK-HAM Tulangbawang akan menyikapi adanya pemotongan insentif tenaga medis di RSUDM itu.
“Sejauh ini, tenaga medis sudah berjuang mati-matian dan penuh risiko dalam penanganan Covid-19. Jangan sampai mereka mogok hanya karena hak mereka disunat oleh para tikus berdasi,” ketusnya.
Kabag Humas RSUDM dr.Ajeng, saat dikonfirmasi membantah adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
“Tidak ada pemotongan Apapun untuk insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19. Untuk lebih jelas nanti bisa langsung konfirmasi ke bagian management,” ujarnya via pesan aplikasi WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak management RSUDM belum dapat dikonfirmasi atau belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Jumlah pasti tenaga kesehatan yang menerima insentif juga belum diketahui.
Diketahui, pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020.
Besaran insentif tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 ditetapkan setinggi-tingginya yakni, dokter spesialis Rp.15 juta/OB, dokter umum dan gigi Rp.10 juta/OB, bidan dan perawat Rp 7,5 juta/OB, dan tenaga medis lainya Rp.5 juta/OB. (Tri)