Tulangbawang Darurat Kejahatan Pelecehan Seksual di Bawah Umur

Screenshot_2020-07-20-09-45-25-928_com.android.chrome.jpg

TULANG BAWANG –  Sederet kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dikabupaten Tulangbawang, Propinsi Lampung, perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat dan Propinsi, serta Pemda setempat.

Ketua Komunitas Peduli Sosial (KPS) Tulangbawang, Setiya Budi Pramana, mengatakan, hendaknya  Pemerintah Pusat melalui Kementrian dan atau leading sektornya, musti memberikan perhatian lebih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang.

“Salah satu bentuk perhatian yang bisa diwujudkan, yakni dengan cara memberikan anggaran yang lebih dan cukup, untuk kegiatan disatker yang membidangi soal anak. Menggelontorkan anggaran untuk kegiatan pembinaan dan pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak,”ujarnya.

Berdasarkan data, kata Pram, sederet kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sering terjadi di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang. Tingginya angka kejahatan terhadap anak dibawah umur dan perempuan, harus segera diakhiri. Pemerintah Pusat dan Propinsi harus hadir.

“Contoh kasus, seorang siswi disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Rawajitu Selatan (RJS), digarap oleh tiga orang pria di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karya Jitu, Kamis (16/4/2020).

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda itu diamankan oleh Polsek Rawajitu Selatan, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ini, Wahyu Triono warga Kampung Karya Jitu Mukti, Bayu Saputra dan Nur Mumamad, warga Kampung Yudha Karya Jitu, mendekam di sel Mapolsek setempat.

Kasus selanjutnya, yakni NM (14) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Propinsi Lampung, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri, pada Rabu (15/7/2020).

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,”(*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top