Tokoh Adat dan Masyarakat Banjar Agung Bongkar Penyimpangan Hibah Tanah Ulayat ?
TULANG BAWANG – Tokoh adat dan tokoh masyarakat Banjar Agung bergerak melakukan penyelamatan tanah – tanah atau aset hibah dari ulayat adat Tegamoan Kampung Banjar Agung pada tahun 1977, 1978 dan 1979 yang diduga disalahgunakan atau disimpangkan oleh para oknum KUPT dan oknum aparatur kampung terdahulu.
Salah satu tokoh adat dan tokoh masyarakat Banjar Agung, Ansyori, menerangkan, banyak tanah yang dihibahkan ulayat adat Tegamo’an Kampung Banjar Agung disalahgunakan oleh oknum kepala kampung – kepala kampung yang lama dan oknum KUPT untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Transmigrasi (Deptrans) Provinsi Lampung bahwa aset tanah yang dihibahkan oleh ulayat mulai dari unit satu (1) sampai unit lima (5) pada tahun 1977.1978.1979, ternyata itu sebagian besar disalahkan gunakan oleh oknum – oknum tertentu.
“Kepala Kantor Wilayah Deptran Provinsi Lampung, Bapak Za Nawawi telah menandatangi persetujuan aset atau tanah fasilitas umum untuk gunakan kepentingan masyarakat, bukan untuk dimiliki dan disalahgunakan oleh perseorangan oknum mantan kepala kampung yang lama dan kroninya,”terang Ansori panjang, Selasa 18 Desember 2024, sore.
Ansori menegaskan, dirinya bersama para tokoh adat masyarakat Banjar Agung akan bergerak dan terus bergerak melakukan penyelamatan tanah – tanah ulayat yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya akan ungkap tanah – tanah pemberian ulayat yang dimiliki oleh perseorangan. Akan kami bongkar dan kami perjuangkan untuk kepentingan umat, dan dikembalikan kepada fungsinya kemaslahatan masyarakat,”tegasnya.
Gerakan perdananya, upaya penyelamatan tanah atau aset ukuran panjang 100 meter dan lebar 350 meter di wilayah RK 5 Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Saat ini, tadi siang sudah dilakukan pemasangan banner papan informasi status tanah atau aset di lokasi tersebut.
“Dulu pada tahun 1983 statusnya dipinjam pakai oleh Dinas Perkebunan untuk kebun percontohan. Tapi sampai pada hari ini dimanfaatkan oleh oknum aparatur kampung yang lama bahkan di tanami pohon karet,”jelasnya.
Kalimat terakhirnya, pada intinya kami masyarakat ulayat adat pemberi hibah tidak trima hal ini terjadi. Tujuan dihibahkan adalah demi kepentingan umum atau masyarakat umum, bukan untuk memperkaya diri para oknum – oknum. Kami akan ambil paksa dan akan di kembalikan ke kampung lagi sesuai peruntukannya,”tutupnya. (*)
BERSAMBUNG ……..