Masyarakat Penawar Jaya Gelar Pertemuan Soal Tanah Fasilitas Umum Diduga Dikuasai Pribadi

Screenshot_20241220-150102_1.jpg

PENAWAR JAYA – Masyarakat Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, menggelar rapat pertemuan membahas persoalan tanah fasilitas umum (fasum) yang diduga dkuasai atau di hak milik pribadi oleh oknum masyarakat, pertemuan di balai Kampung Penawar Jaya, Jumat 20 Desember 2024, siang.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala Kampung Penawar Jaya, Agung Setiawan, perwakilan dari tokoh adat dan masyarakat Banjar Agung, Ansyori, Masjon dan Eliyanto. Kemudian utusan yang dikuasakan oleh pemilik tanah, Abdul Rohman dan Rama.

Dalam kesempatan itu, tokoh adat dan masyarakat Banjar Agung, Ansyori, membuka PETA asal usul tanah fasilitas umum yang ada, mulai dari Unit 1 sampai Unit 5. Peta dilihat langsung oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Kepala Kampung Penawar Jaya, Agung Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran keabsahan sertifikat milik warga, yang diduga tanah tersebut adalah tanah fasilitas umum yang secara hak adalah milik kampung dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.

“Akan kami cek keabsahan sertifikatnya. Apabila nantinya hasilnya adalah tanah fasilitas umum itu harus dikembalikan ke kampung. Dan apabila tanah itu sah milik warga, maka akan diakui sebagai milik warga,”terangnya.

Hasil pertemuan tersebut, ketiga pihak sepakat untuk menunggu hasil keabsahan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN / ATR pada tahun 1997. Ketiga pihak secara bersama – sama melakukan keabsahan sertifikat tanah yang diduga sebagai fasilitas umum yang telah menjadi hak milik pribadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top