Soal Korban AKA dan AKI, Ombudsman RI akan Turunkan Tim ke RS Mutiara Bunda

Screenshot_2020-07-13-16-05-13-667_com.facebook.katana.jpg

TULANG BAWANG – Perjuangan panjang keluarga korban Angka Kematian Anak (AKA) dan Angka Kematian Ibu (AKI), yang terjadi di Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSMB) Unit 2, Tulangbawang, Kamis (14/2/2020) silam, membuahkan hasil positif.

Ya, Wardiansyah, adik kandung Warida (alm) sejak Februari 2020 lalu, telah berjuang keras untuk mencari keadilan dan kebenaran, atas musibah kematian kakak kandung beserta anak dalam kandungannya, yang dinilainya akibat terjadinya kelalaian dalam penanganan terhadap pasien, mendapatkan respon dari Polres Tuba, DPRD, dan Ombudsman RI.

“Alhamdulilah, akhirnya Ombudsman RI, akan mengirimkan tim Investigasi ke Mutiara Bunda dan pihak lainnya. Ini sebagai bentuk keberhasilan dari perjuangan panjang dan penuh pengorbanan waktu dan pikiran,”ujar Wardiansyah, via aplikasi ponselnya.

Adik kandung pasien korban AKA dan AKI ini menerangkan, mencari keadilan telah dilakukan melalui prosedural, yakni, melaporkan ke Polres Tuba, DPRD, Dinas Kesehatan dan Ombudsman RI. Saat ini tengah menunggu prosesnya lebih lanjut.

“Kami lewat prosedur, semua sudah kami jalani. Alhamdulillah, berkas laporan ke Ombudsman RI dinyatakan sudah lengkap, dan pihak Ombudsman RI akan segera menurunkan tim,”kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Warida (34) dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia, dalam kondisi memprihatinkan di Rumah Sakit Mutiara Bunda (RSBM), yang beroperasi di jalan lintas timur Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Propinsi Lampung, sekitar pukul 21.05 WIB, Kamis (14/2/2020) malam.

Ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, diduga tidak mendapatkan penanganan serius dari pihak RSMB. Lebih kurang tiga jam mengalami pendarahan di ruang kebidanan / spesialis anak, namun tidak kunjung mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan dari keterangan Ardiansyah, adik kandung Warida, awalnya almarhum dibawa ke Puskesmas Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur untuk melakukan pemeriksaan kandungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian langsung di rujuk ke RS Mutiara Bunda guna mendapatkan penanganan medis secara maksimal,”ujarnya, di RS Mutiara Bunda, Sabtu (15/2/2020).

Dia menerangkan, Warida tiba di RS Mutiara Bunda sekitar pukul 17.46 WIB, dan dimasukan ke dalam ruangan kebidanan atau ruang anak. Tidak masuk di Unit Gawat Darurat (UGD) dalam kondisi pendarahan.

“Kami bingung dengan penanganan di rumah sakit. Kakak saya tidak langsung mendapatkan penanganan medis yang maksimal. Kakak saya dibiarkan pendarahan selama  berjam – jam. Tidak ditangani dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.05 WIB,”terangnya panjang.

Menurutnya, pihak RSMB menyatakan, bahwa bayi dalam kandungan pasien, diketahui telah meninggal dunia. Mustinya, bila RSMB mengetahui bayi dalam kandungan telah meninggal dunia harusnya segera mengambil tindakan menyelamatkan ibunya. Bukan dibiarkan pendarahan selama lebih dari tiga jam. Dan pada akhirnya bayi dan ibunya nyawanya tak tertolong.

Pihak RS Mutiara Bunda, Hj. Hartati, saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa pihak RS sudah melakukan penanganan secara maksimal. Tim medis sudah menjalankan sesuai protap dan prosedurnya.

“Saat datang ke rumah sakit kondisi bayi sudah meninggal di dalam kandungan. Pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan. Penanganan medis harus melalui proses dan prosedurnya,”kata Hartati, saat di konfirmasi via ponselnya, Jumat (14/2/2020).

Terjadinya kasus AKI dan AKB  menjadi pukulan bagi Pemerintah Pusat, yang gagal dalam upaya mencegah, meminimalisir dan menangani Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA). Hal ini musti menjadi perhatian pihak terkait. (*)

Penulis / Editor : rilis hariantuba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top