TULANG BAWANG – Sejumlah aparat kampung di Kabupaten Tulang Bawang menyebut bahwa Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH melakukan pembohongan publik ataupun kepada secara personal atau perorangan.
Pasalnya, hingga hari ini, Jumat, 3 Juni 2022 pukul 13.49 WIB, insentif aparatur kampung, khususnya untuk RT belum dinaikan sesuai janjinya. Winarti berjanji bahwa insentif RT akan dinaikan sebesar 300 persen dengan pembayaran tepat waktu.
Salah satu aparat kampung di Kabupaten Tulang Bawang yang enggan namanya disiarkan menyebutkan bahwa, masa jabatan Bupati Tulang Bawang sudah hampir berakhir pada bulan Desember 2022 mendatang.
“Tapi janji untuk menaikan gaji RT 300 persen belum ditepati. Ini adalah salah satu kebohongan Ibu Winarti kepada para aparat kampung dan khususnya para RT. Mustinya ini menjadi perhatian semua pihak,”kata sumber resmi.
Kalimat terakhirnya, ia merincikan bahwa gaji RT di jaman Bupati Hanan A Rozak adalah sebesar Rp500ribu dan di jaman Bupati Winarti Rp500 ribu. Besaran gaji RT masih tetap, tidak ada kenaikan 300 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Tulang Bawang, Yen Dahren, belum memberikan konfirmasinya, saat dikonfirmasi via WA ponsel miliknya terkirim tanda centang dua namun belum direspon.
Begitu halnya dengan Kepala BKAD Tulang Bawang Rustam Effendi, saat dikonfirmasi via ponsel miliknya belum memberikan respon, meskipun pesan terkirim centang dua. (*)
BERSAMBUNG …