Soal GPI Banjar Agung, Ketua PBNU Minta Kapolda Lampung Kedepankan Restorativ Justice

Screenshot_2022-01-25-15-47-06-357_com.android.chrome.jpg

TULANG BAWANG – Gerak langkah Forum Komunikasi Kerukunan Ummat Bergama (FKUB) Kabupaten Tulang Bawang yang aktif menggelar pertemuan dan rapat bersama, setelah pihak Polda Lampung melakukan penahanan dalam persoalan Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, tembus ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PBNU meminta Kapolda Lampung untuk menyelesaikan kasus atau persoalan Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dengan cara Restorative Justice.

Peranan PBNU diyakini dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan persatuan dan kesatuan serta keamanan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Pasca Polda Lampung menetapkan sejumlah tersangka baru dalam persoalan GPI Banjar Agung.

Keputusan atau sikap Ketua PBNU ini muncul atas adanya permohonan bantuan dari  para tokoh lintas agama di Tulang Bawang. Mereka sebelumnya bermusyawarah di Mapolres Tulang Bawang kemudian di lanjutkan Pertemuan di Rumah Makan Cempedak Tugu Kuning.

Seluruh unsur pimpinan tokoh lintas agama yang ada di Tulang Bawang sepakat untuk meminta bantuan ke PBNU. Harapannya adalah PBNU dapat  mendukung langkah FKUB Tulang Bawang.

Sesaat kemudian, Katib Syuriah PCNU Tulang Bawang, Dr (Cand) Masykur Alfaruq M.Pdi, menghubungi Ketua I  PBNU Prof.Dr.KH.Mukri yang juga sekaligus Ketua MUI Provinsi Lampung via ponselnya.

Dalam percakapannya itu, Masykur Alfaruq meminta agar PBNU dapat membantu persoalan yang sedang terjadi terkait penangkapan atau penahanan sejumlah warga oleh Polda Lampung atas permasalahan GPI Tulang Bawang. Obrolan panjang berakhir via ponsel dan selanjutnya para tokoh agama menunggu Ketua 1 PBNU menelfon balik.

Selang beberapa jam kemudian, Ketua 1 PBNU menelpon balik, dalam obrolannya bahwa PBNU siap berkomunikasi dan berinteraksi untuk membahas persoalan itu secara bersama – sama dengan para tokoh agama dari Tulang Bawang.

“Kita semua berharap dan menginginkan bahwa Kasus GPI Tulang Bawang dapat diselesaikan dengan jalan Restorative Justice. Karena itu dipandang lebih tepat, jangan sampai proses hukum yang dijalankan dapat menimbulkan konflik-konflik baru yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,”terangnya.

Ketua 1 PBNU siap membantu dan memfasilitasi tokoh lintas agama untuk beraudiensi dengan Kapolda Lampung. Itu kalimat terakhir pembicaraan dengan Ketua 1 PBNU kepada Katib PCNU Tuba via Handphone.

Sebelumnya, para tokoh lintas agama yang berwadah di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat bersama, menyikapi soal penahanan salah satu warga oleh Polda Lampung dalam persoalan Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (20/2/2022) siang.

Maksud dan tujuan rapat bersama itu antara lain adalah, meminta tanggapan, masukan, saran dan pemikiran dari masing – masing anggota yang tergabung dalam FKUB menyikapi penahanan tersebut.

Dalam rapat itu, Hi. Yantori, didaulat untuk membacakan secara lengkap, rinci, detail dan original berkas – berkas memorial kronologis persoalan GPI Banjar Agung yang muncul dan terjadi sejak tahun 2017 / 2018 silam, yang berujung pada penahanan salah satu warga Banjar Agung, yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai provokator.

“Di dalam berkas surat – surat dan pernyataan dari para pihak lintas sektoral pemerintah, TNI / Polri, pihak GPI, pihak Imron dan pihak FKUB Tulang Bawang. Semuanya tertulis secara lengkap dan jelas bahwa semua pihak sepakat bahwa GPI Banjar Agung belum bisa digunakan sebagai tempat ibadah,”terang Yantori memulai dialog bersamanya itu.

Saran, masukan dan tanggapan, pandangan dan usulan pertama disampaikan oleh Bambang Sumedi, ia menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya penahanan salah satu warga Banjar Agung oleh Polda Lampung.

Menurutnya, pihak FKUB Tulang Bawang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal sejak munculnya persoalan GPI Banjar Agung pada 2017 silam sampai dengan terakhir 2022. FKUB berperan dan berfungsi sebagai mesin pendingin.

“Sejak munculnya persoalan GPI pada 25 Desember 2022 lalu, semua pihak mulai dari FKUB, pihak GPI Banjar Agung, Imron, Pengacara dan Polres Tulang Bawang telah melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak,”terang Bambang.

Namun sangat disayangkan, kata Bambang, pihak Polda justru melakukan penahanan terhadap Imron. Ini menjadi perhatian serius FKUB agar komit dan konsisten menjadi pendingin dalam persoalan itu.

“Kita semua, FKUB harus tetap dan selalu menjadi pendingin di tengah masyarakat. Kita bertugas untuk mendinginkan situasi dan kondisi secara maksimal. Situasi ini harus kita dinginkan. Jangan sampai situasinya menjadi tidak baik,”paparnya.

Tanggapan yang sama, masukan yang sama, saran yang sama dan pemikiran yang sama juga mengalir dari masing – masing anggota FKUB dan lintas sektoral yang hadir dalam rapat bersama tersebut.

Keputusan terakhir adalah, FKUB akan mengirim surat resmi kepada Bupati Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang yang isinya meminta beraudiensi atau pertemuan membahas perkembangan tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top