Konflik Lahan PT. SIP Meledak, Ahli Waris Tuntut Kembalikan Lahan 50 Hektar

Screenshot_2021-10-23-11-36-00-028_com.whatsapp.jpg

TULANG BAWANG – Konflik persoalan atas hak kepemilikan tanah antara  masyarakat atau ahli waris dengan pihak perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU), di Kabupaten Tulangbawang mulai mencuat dan meledak.

Salah satunya konflik terjadi di atas lahan HGU PT SIP di Gunung Tiga, wilayah administratif Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

Di sana, puluhan warga dari ahli waris Bahusin AA menuntut atau meminta hak pengembalian lahan milik Bahusin AA seluas 50 hektar yang katanya telah dikuasai oleh pihak PT SIP sejak tahun 1998 silam.

Salah satu ahli waris dari Bahusin AA yang dituakan, Rudi Saputra, mengaku bahwa tanah 50 hektar itu adalah milik kakeknya dan kepemilikannya adalah sah secara hukum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) segel bergambar garuda tahun 1980.

“Tanah seluas 50 hektar itu adalah milik kakek saya sejak tahun 1980. Dulu pernah diperjuangkan pada tahun 1998 sampai 2000 tapi belum ada kata sepakat dan belum ada penyelesaiannya,”kata Rudi

Rudi menambahkan, para ahli waris atau keluarga besar telah sepakat dan bermusyawarah untuk memperjuangkannya kembali. Meminta hak atau menuntut kembali agar pihak PT. SIP mengembalikan tanah miliknya tersebut.

“Kami semua telah menunggu waktu dan momen yang pas dan tepat. Selama puluhan tahun kami menunggu waktu yang tepat untuk menuntut kembali,”terangnya panjang.

Saat ini, kata dia, langkah awal adalah melakukan portal jalan di areal perkebunan PT. SIP dan membangun gubuk di lokasi tanah yang akan diperjuangkannya itu.

Langkah selanjutnya adalah, sambungnya, melayangkan surat resmi ke Bupati Tulangbawang, Ketua DPRD Tulangbawang, BPN Tulangbawang, Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung serta ke Presiden RI.

“Kami akan melakukan langkah konkrit dan nyata. Yakni portal jalan di areal PT. SIP dan melayangkan surat resmi. Perjuangan ini akan kami tempuh dengan cara – cara yang tepat dan pas sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Untuk diketahui, lahan seluas 50 hektar persoalkan itu lokasinya tepat di pinggir jalan lintas Gunung Tiga, lintas jalan nasional Rawajitu. Dan posisinya tepat di belakang rumah keluarga besar Bahusin AA.

Dilokasi itu juga tampak ada makam Bahusin AA, ada musholla dan ada rumah tempat tinggal Bahusin AA. Sejak tahun 1980 Bahusin AA bermukim di sana. Dan sekitar  tahun 1990 terbit HGU PT. SIP dan menguasai lahan atau tanah milik Bahusin AA. (Pram)

Catatan : media siber ini menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi bila sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top