Soal Gereja GPI Banjar Agung, FKUB Sikapi Penahanan Imron

Screenshot_2022-01-20-15-38-16-720_com.miui_.gallery.jpg

TULANG BAWANG – Para Tokoh lintas agama yang berwadah di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat bersama, menyikapi soal penahanan salah satu warga oleh Polda Lampung dalam persoalan Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (20/2/2022) siang.

Maksud dan tujuan rapat bersama itu antara lain adalah, meminta tanggapan, masukan, saran dan pemikiran dari masing – masing anggota lintas agama yang tergabung dalam FKUB menyikapi penahanan tersebut.

Salah satu tokoh agama Yantori didaulat untuk membacakan secara lengkap, rinci, detail dan original berkas – berkas memorial kronologis persoalan GPI Banjar Agung yang muncul dan terjadi sejak tahun 2017 / 2018 silam, yang berujung pada penahanan salah satu warga Banjar Agung, yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai provokator.

“Di dalam berkas surat – surat dan pernyataan dari para pihak lintas sektoral pemerintah, TNI / Polri, pihak GPI, pihak Imron dan pihak FKUB Tulang Bawang. Semuanya tertulis secara lengkap dan jelas bahwa semua pihak sepakat bahwa GPI Banjar Agung belum bisa digunakan sebagai tempat ibadah,”terang Yantori memulai dialog bersamanya itu.

Saran, masukan dan tanggapan, pandangan dan usulan pertama, disampaikan oleh Bambang Sumedi, ia menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya penahanan salah satu warga Banjar Agung oleh Polda Lampung.

Menurutnya, pihak FKUB Tulang Bawang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal sejak munculnya persoalan GPI Banjar Agung pada 2017 silam sampai dengan terakhir 2022.

“Sejak munculnya persoalan GPI pada 25 Desember 2022 lalu, semua pihak mulai dari FKUB, pihak GPI Banjar Agung, Imron, Pengacara dan Polres Tulang Bawang telah melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak,”terang Bambang.

Ditegaskannya, FKUB berfungsi dan bertugas menjadi mesin pendingin dalam persoalan yang terjadi menyangkut persoalan dalam bidang keagamaan. Berulang – ulang disampaikannya bahwa FKUB adalah menjadi mesin pendingin.

Namun sangat disayangkan, kata Bambang, pihak Polda justru melakukan penahanan terhadap Imron. Ini menjadi perhatian serius FKUB agar terus komitmen dan konsisten menjalankan perannya menjadi pendingin dalam setiap persoalan keagamaan.

“Kita semua, FKUB harus tetap komitmen dan konsisten, selalu menjadi fungsi pendingin di tengah masyarakat. Kita bertugas untuk mendinginkan situasi dan kondisi secara maksimal. Situasi ini harus kita dinginkan. Jangan sampai situasinya menjadi tidak baik,”paparnya.

Tanggapan yang sama, masukan yang sama, saran yang sama dan pemikiran yang sama juga mengalir dari masing – masing anggota FKUB dan lintas sektoral yang hadir dalam rapat bersama tersebut.

Keputusan terakhir adalah, FKUB akan melayangkan atau berkirim surat resmi kepada Bupati Tulang Bawang yang isinya meminta beraudiensi atau pertemuan membahas perkembangan tersebut. (*)

BERSAMBUNG …..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top