Siswi SMA Digilir Tiga Pria di Rawajitu Selatan

IMG-20200704-WA0044.jpg

TULANG BAWANG – Seorang siswi disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Rawajitu Selatan (RJS), digarap oleh tiga orang pria di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karya Jitu, Kamis (16/4/2020).

Sebut saja Lc (17) warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangwang, Propinsi Lampung, dirayu untuk berhubungan intim bersama Wahyu Triono (24), Bayu Saputra (23), Nur Muhammad Badaruddin (21).

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda itu diamankan oleh Polsek Rawajitu Selatan, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ini, Wahyu Triono warga Kampung Karya Jitu Mukti, Bayu Saputra dan Nur Mumamad, warga Kampung Yudha Karya Jitu, mendekam di sel Mapolsek setempat.

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Mahbud Junaidi, mengatakan, para pelaku diamankan atas laporan dari Mi (54) orang tua kandung korban, dengan dalih laporan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

Junaidi menerangkan, hasil dari BAP menyebutkan, pada hari Kamis (09/04/2020), sekira pukul 09.00 WIB, pelaku Wahyu, mengajak Lc untuk datang ke sebuah rumah kosong, yang berada di Kampung Yudha Karya Jitu. Korban tidak merasa curiga, diajak teman dekatnya itu.

“Saat sudah berada di dalam rumah kosong. Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban tak dapat mengelak rayuan pelaku, dan akhirnya mereka berdua melakukan hubungan intim, layaknya suami istri, sebanyak satu kali,”ujar Iptu Junaidi.

Seminggu kemudian, tepatnya hari Kamis (16/04/2020), sekira pukul 09.30 WIB, pelaku mengajak korban ke rumah kosong tersebut. Di dalam rumah itu ada Bayu dan Nur Muhammad, yang juga sudah menunggunya.

“Wahyu langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu Nur Muhammad juga merayu korban untuk berhubungan intim. Bayu juga ikut merayu dan mengajak korban berhubungan badan. Korban rela menuruti kemauan para pelaku karena dibawah ancaman,”terangnya.

Junaidi mejelaskan, barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas, antara lain berupa kasur warna merah, dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,”kata dia. (*)

Penulis : jib
Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top