PLN “”Bungkam” Soal Hitungan LPJU Pemkab Tuba Tanpa KWH

IMG-20210805-WA0060.jpg

TULANGBAWANG – PLN rayon Menggala, Kabupaten Tulangbawang, belum dapat menjelaskan tentap cara penghitungan tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Pemkab Tulangbawang.

Terdapat 11 titik atau IDPEL LPJU Pemkab Tulangbawang yang dilakukan sambung langsung (SL) oleh pihak PLN tanpa ada KwH.

11 titik atau IDPEL LPJU milik Pemkab Tulangbawang itu diantaranya, LPJU Lingai jalan 3, LPJU kota Menggala, LPJU TPU 01 Gunung Sakti, LPJU TPU 02 Gunung Sakti, lampu jalan umum Menggala, lampu penerangan jalan Kabupaten Tulangbawang, lampu penerangan jalan Menggala, LPJU lintas timur terminal Menggala, LPJU PNS terminal Menggala, LPJU terminal 1 Menggala, dan LPJU Astra Kestra.

Manager rayon PLN Tulangbawang, Taufiq, belum berkenan untuk menjelaskan terkait perhitungan tagian LPJU Pemkab Tulangbawang.

Saat dikonfirmasi via ponsel tidak menjawab. Dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga tidak direspon oleh manager PLN rayon Tulangbawang itu.

Diketahui jumlah tagihan LPJU Pemkab Tulangbawang pada 11 titik atau IDPEL yang dilakukan SL tanpa kWh itu nilainya cukup fantastis dalam setiap bulannya.

Pada tahun 2021 ini, tagihan LPJU pada 11 titik itu yakni, pada bulan Januari sebesar Rp.378.004.741, bulan februari sebesar Rp.390.341.035, Maret sebesar Rp.377.880.498, April sebesar Rp.377.902.168, Mei sebesar Rp.377.887.721, Juni 377.902.168, dan bulan Juli sebesar Rp.377.902.168.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Ardan, mengatakan, pembayaran tagihan LPJU PLN itu langsung ditransfer ke rekening PLN dari Dinas Keuangan dan Aset Daerah Tulangbawang.

Direktur Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, mempertanyakan cara penghitungan daya listrik dan ragihan LPJU oleh pihak PLN.

“Bagaimana tagihan bisa dihitung oleh pihak PLN jika tidak dilakukan pemasangan kwH pada masing-masing titik atau IDPEL pada 11 titik LPJU di Tulangbawang tersebut,” ujarnya, Kamis (05/08/2021).

Junaidi juga meragukan bahwa dana pembayaran LPJU Pemkab Tulangbawang itu benar-benar masuk pada rekening resmi PLN atau income PLN.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang mempertanyakan transparansi perhitungan tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Tulangbawang.

Direktur Cabang SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, mengatakan, PLN dinilai melakukan pembiaran atas pemakaian LPJU oleh Pemkab Tuba tanpa kWh.

“Dalam menghitung pemakaian atas LPJU, PLN hanya menghitung berdasarkan 12 jam LPJU nyala, tidak menggunakan kWh untuk mengukur energi listrik yang digunakan serta membatasi daya yang digunakan sesuai dengan kontrak,” ujarnya, Minggu (01/08/2021).

Menurut Junaidi, dalam melakukan penagihan pihak PLN mencantumkan nomor IDPEL serta serta stand awal dan stand akhir.

“Artinya, dalam melakukan tagihan PLN merujuk dengan kWh yang tersedia sebagai penerapan besaran pemakaian energi listrik LPJU oleh Pemkab Tuba. Padahal kWh tersebut tidak ada,” paparnya.

Selain itu, masih menurut Junaidi, terdapat 11 titik atau IDPEL LPJU di Tulangbawang. Dari 11 itu satu diantaranya masuk wilayah Lampung Tengah, tapi tagihanya masuk di Kabupaten Tulangbawang.

“Pada 11 titik atau IDPEL LPJU di Tulangbawang itu, besaran tagihan dalam setiap bulan mencapa Rp. 377 juta. Tagihan itu termasuk satu titik atau IDPEL yang masuk di wilayah Lampung Tengah,” bebernya.

Junaidi menilai, pemakaian energi listrik yang tidak menggunakan kWh dapat dikategorikan pencurian. Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan disebutkan pada pasal 51 ayat 2 bahwa, setiap orang atau badan yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara dan denda.

Ia menbahkan, Penggunaan LPJU di Tulangbawang hanya berdasarkan kesepakatan antara PLN dan Pemkab Tulangbawang. Dihitung jumlah titik LPJU yang dipasang dikalikan 12 jam pemakaian.

“Hal itu tentu bertentangan dengan peraturan direksi PT PLN nomor 008-2.P/D IR/2016 tentang pengendalian penggunaan tenaga listrik,” tandasnya.

Junaidi menilai, adanya kesepakatan antara PLN dan Pemkab Tulangbawang itu dapat merugikan salah satu pihak, karena arus listrik yang digunakan dalam LPJU tidak dapat dihitung secara pasti.

“PLN dengan sengaja melakukan pembiaran atas penggunaan LPJU oleh Pemkab Tulangbawang. Sementara PLN dalam melakukan penagihan penggunaan LPJU mencantumkan IDPEL. Jika terdapat IDPEL seharusnya PLN menyediakan kWh,” pungkasnya.

Pihak Pemkab Tulangbawang dan PLN belum dapat dikonfirmasi terkait bentuk kesepakatan dan cara penghitungan tagihan LPJU yang ada di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur itu. (tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top