Masalah Muncul di Proyek Jembatan Simpang Penawar – Rawajitu Rp48,3 Milyar

Screenshot_20230527-133017_WhatsApp.jpg

Masalah Muncul di Proyek Jembatan Simpang Penawar-Rawa Jitu Senilai Rp48,3 Milyar

TULANG BAWANG – Beragam masalah muncul dalam proyek pengerjaan penggantian jembatan di ruas jalan Simpang Penawar – Gedung Aji Baru – Rawajitu yang berlokasi di jalan lintas Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari rilisan yang dikirimkan ke Hariantuba.com, Sabtu 27 Mei 2023, proyek jembatan tersebut di kerjakan ole PT Rindang 31 Pratama nilai anggaran sebesar Rp48.371.402.000 dengan total pekerjaan lima (5) unit jembatan yang tersebar di jalur Simpang Penawar – Rawajitu.

Nomor kontrak proyek : 02/KTR/E-KATALOG/PJSR/PPK1.1/2023.
Tanggal Kontrak : 02 Maret 2023
Waktu pelaksanaan 304 Hari Kalender Pemilik Proyek : PPK 1.1 Provinsi Lampung. Konsultan Supervisi: PT. ADHY DUTA PRIMA (KSO) PT.SURYA CIPTA ENGINEERING

Dalam rilisnya, berdasarkan dari sumber resmi, yang menolak namanya disiarkan itu menuturkan, salah satu sederet masalah yang muncul itu salah satunya adalah persoalan tanah timbun. Menurutnya tanah galian tersebut digali dari jalan fasilitas umum arah kuburan dan tanah masyarakat Kampung Sumber Makmur, yang diduga dikondisikan oleh oknum Kepala Kampung setempat.

Dikatakannya, tanah aset kampung itu diperjual belikan oleh oknum kepala kampung dengan pihak pengelola kegiatan. Aset tanah kampung dijualnya Rp25 ribu per mobil. Dan tanah warga lainnya juga di jual Rp25 ribu per mobil.

“Kami jual langsung tanahnya kepada Pak Wayan selaku Kepala kampung seharga 25 ribu per mobil. Ada dapat sebanyak sekitar 168 mobil,”terang sumber.

Dari rilisnya, Kepala Kampung Sumber Makmur, Wayan saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya mengaku tidak menjual tanah uruk tersebut. Warganya itu yang menjualnya secara langsung kepada pelaksana proyek.

“Sedangkan untuk tanah aset kampung yang arah ke kuburan dijualnya sudah sesuai rapat untuk pemerataan. Tidak ada hasil penjualan tanah masuk. Tidak dibayar karena hitung hitungan untuk bayar alat beratnya. Barter tanah keruk dan barter alat untuk meratakan jalan arah kuburan,”kata Wayan 14 Mei 2023.

Sementara itu Camat Banjar Margo, A.Idris mengatakan, bahwa masalah perizinan Galian C ditentukan oleh pemerintah di pusat.

“Perizinan saat ini dikeluarkan oleh pusat. Bukan lagi Provinsi. Soal izin bisa konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan ke bagian perizinan. Saya belum tau, belum ada tembusan dari Kakam yang bersangkutan,”kata Idris. (Rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top