Kepala Kampung Sebut Winarti dan Yen Dahren Bohongi Publik

IMG_20201015_074024.jpg

TULANG BAWANG – Para Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Tulangbawang menyebut bahwa Bupati Tulangbawang, Winarti dan Kadis PMK, Yen Dahren, melakukan pembohongan publik terkait program setengah milyar untuk kampung.

“Dari tahun 2018, 2019 dan 2020 Bupati atau Pemkab Tulangbawang belum menepati janjinya memberikan setengah milyar untuk percepatan pembangunan di kampung. Apa yang disampaikan oleh Kadis PMK Yen Dahren di media massa itu tidak benar. Itu pembohongan publik,”ujar salah satu kepala kampung di Tulangbawang.

Bupati Tulangbawang, melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Yen Dahreh, menerangkan sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang hingga Tahun 2020 ini, terus merealisasikan 25 program unggulan pro-rakyat, diantaranya dengan memberikan anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang.

Yen Dahren menerangkan, bahwa jika ditotal dari jumlah keseluruhan anggaran yang direalisasikan untuk Kampung di Tulangbawang, maka rata-rata per Kampung akan mendapatkan kurang lebih sebesar Rp.527.793.878.

“Setengah milyar untuk percepatan pembangunan di kampung belum terealisasi atau belum diwujudkan. Dana lima ratus juta lebih itu adalah gabungan untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) apartur kampung. Bukan dana murni setengah milyar untuk membangun kampung,”terangnya panjang.

Ia menegaskan, sejak jaman Handoyo (Hanan A Rozak – Heri Wardoyo) dana untuk Siltap memang sudah ada. Dan program GSMK Rp200 – 250 juta bergulir rutin setiap tahun selama lima tahun berturut – turut.

Selama ini, kata dia, Pemerintahan Kampung (Pemkam) tahun 2018 mendapat Rp200 juta, tahun 2019 Rp140 juta dan tahun 2020 Rp 23 juta. Tiap tahun menurun atau terjun bebas. Program unggulan setengah milyar belum terlaksana.

“Pokoknya setengah milyar untuk bangun kampung itu belum terbukti. Itu saja penegasan dari saya dan para kakam lainnya. Untuk saat ini kami masih diam dan belum bersuara. Nanti nunggu momen yang pas untuk kami bersuara,”tegasnya.

Pemkab Tuba melalui Dinas PMK menjelaskan, total pagu ADK TA. 2019 adalah sebesar Rp.68.765.700.000,- yang diperuntukan antara lain untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp.48.185.700.000, sedangkan untuk non siltap sebesar Rp.140.000.000 per-Kampung.

“Selain dana tersebut juga Kampung mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten, yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar Rp.60.000.000 per-kampung, yang diberikan kepada 3 kelompok, yaitu kelompok muslimah, kelompok karang taruna dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing,” jelas Kadis PMK Drs. Yen Dahren M.AP.

Adapun sejak awal dan pada Tahun 2019, kata dia, bahwa ada kenaikan penghasilan tetap untuk Kepala Kampung yang di Tahun 2018 sebesar Rp.1.850.000, menjadi Rp.2.000.000, lalu Sekdes Rp.1.295.000, menjadi Rp.1.400.000, dan Kaur/Kasi sebesar Rp. 925.000 menjadi 1.000.000.

“Sehingga realisasi 25 program dengan pemberian anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung ini telah direalisasikan, dengan harapan pembangunan dan kesejahteraan di Kampung dapat benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Kemudian, total pagu ADK TA. 2020 adalah sebesar Rp. 60.552.806.916,- yang diperuntukan antara lain : untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp. 57.139.662.720,- sedangkan untuk non siltap sebesar Rp. 23.218.668/per-Kampung.

Selain dana tersebut, Kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar rp.60.000.000/per-kampung yg diberikan kepada 3 kelompok yaitu : kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing.

Sementara, pada Tahun 2020 ini, penghasilan tetap untuk Kepala Kampung naik menjadi sebesar Rp. 2.426.640,- dan Sekdes sebesar Rp. 2.224.420,- serta Kaur/Kasi menjadi sebesar Rp. 2.022.200,-.

Ditambahkan, bahwa untuk Tahun 2020, khusus non siltap sebesar Rp.23.218.668, -mengalami penurunan, dikarenakan dana dari Pemerintah Pusat terjadi refocusing, sehingga berdampak pada penganggaran pada non siltapnya yang menjadi sebesar Rp. 23. 218.668,- padahal rencana awal sebesar Rp. 92.222.369,- per-Kampung.

“Dan semuanya itu Pemkab Tulangbawang sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU DESA Tahun 2014 Tentang DESA,” tandas Kepala Dinas PMK Drs. Yen Dahren M.AP. (*)

Penulis / Editor : Pram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top