Batal Digugat, Proyek Jalan Dua Jalur Ethanol Berlanjut !!!

Screenshot_2020-07-10-21-28-05-062_com.instagram.android.jpg

TULANG BAWANG – Batal digugat dan gagal banding di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, proyek pembangunan dan perbaikan dua jalur jalan Ethanol Kampung Tunggalwarga sampai di Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, berlanjut dan pekerjaannya akan segera dilaksanakan.

Batalnya gugatan dan banding itu disampaikan langsung oleh salah satu rekanan atau penyedia barang dan jasa, yang enggan namanya disiarkan, yang ikut dalam proses pelelangan proyek dengan pagu anggaran Rp 5,6 Milyar tersebut.

“Iya betul. Kami tidak melanjutkan banding atau gugatan di PN Menggala. Ini adalah langkah yang pas dan tepat. Sebab, kami merasa puas atas jawaban sanggahan dari pihak LPSE atau tim Pokja yang menangani proses pelelangan,”ujarnya, Senin (12/10/2020).

Ia menerangkan, awalnya dirinya berencana akan mengajukan banding atau gugatan ke PN Menggala, pada batas akhir waktu pengajuan banding, yakni hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Namun rencana itu berubah, dan tidak melakukan banding, bahkan sudah legowo atas hasil dari jawaban sanggahannya itu.

“Kami sudah baca dan pahami isi jawaban dari Pokja di LPSE. Kami anggap jawabannya adalah rasional dan pas sesuai dengan aturan regulasi tentang standar satuan harga. Kami legowo dan tidak mempersoalkan kembali,”terangnya panjang.

Terpisah, Direktur PT Kayla Jaya Abadi, Gunawan, mengaku senang dan mengapresiasi atas langkah dan kebijakan dari salah satu rekanan atau penyedia barang dan jasa, yang telah legowo dalam menyikapi hasil proses lelang proyek itu.

Menurutnya, berbeda pendapat dan pandangan adalah hal yang wajar. Kemudian adanya persaingan dan ketegangan antar sesama penyedia barang dan jasa dalam proses lelang adalah hal yang lumrah, itu adalah bagian dari demokrasi dan kebebasan dalam berjuang mendapatkan suatu paket yang lelang.

“Menurut saya itu adalah hal yang wajar dan lumrah. Dan yang pasti PT Kayla Jaya Abadi sebagai pemenang tender akan melaksanakan pekerjaan yang baik dan benar, sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Yakinlah, kami akan mengedepankan kualitas hasil pekerjaan,”kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pembangunan jalan jalur dua di jalan Ethanol Kampung Tunggalwarga dan peningkatan jalan sampai di Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, nilai anggaran Rp 5,6 M terancam gagal terlaksana.

Pasalnya, telah terjadi permasalahan dan persoalan dalam proses pelelangan, yang sedang diributkan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Tulangbawang, yang diikuti oleh sebanyak 67 peserta lelang paket proyek tersebut.

Salah satu peserta lelang, yang enggan namanya disiarkan, mengaku bahwa dirinya akan dikalahkan dalam proses lelang secara tidak masuk akal. Sebab alasannya adalah harga penawarannya 26 persen dari pagu anggaran, itu dianggapnya penawaran yang tidak rasional.

“Ya, saya sudah memasukan sanggahan ke BPBJ. Katanya penawarannya gak masuk akal jadi saya kalah. Padahal, penawaran 26 persen itu tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil pekerjaan proyek tersebut,”kata dia.

Diterangkannya, proses sanggahan sudah dimasukan dan sudah mendapatkan jawaban. Saat ini pihaknya sedang mempelajari isi jawaban atas sanggahannya tersebut. Ia juga mengaku akan banding atas persoalan proses lelang.

“Bila persoalan ini berlanjut, proyek terancam gagal terlaksana. Sebab waktunya tidak memungkinkan untuk dapat dilaksanakan. Dan bila dipaksakan bisa melanggar aturan,”tegasnya. (*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top