TULANG BAWANG – Menteri Dalam Negri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penundaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seluruh Indonesia.
Perintah Penundaan Pelaksanaan Pilkades itu tertuang dalam SE bernomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi covid19.
“Surat Edaran itu ditujukan kepada Bupati / Walikota seluruh Indonesia pelaksana Pilkades dan PAW. Itu adalah perintah resmi pemerintah yang wajib musti dilaksanakan,”kata Asisten I Pemkab Tulang Bawang, Dr
Ahmad Suharyo, Senin malam (9/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulang Bawang, Dr. Hj. Winarti, SE, MH telah memberikan sinyal bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Sinyal penundaan Pilkakam itu disampaikan langsung oleh Bupati perempuan pertama di Sai Bumi Nengah Nyappur, disela – sela pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulang Bawang.
“Pilkakam ditunda dulu sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Status Tulang Bawang masuk dalam zona merah pandemi covid-19, perlu penanganan dan pencegahan secara serius,”kata Winarti.
Bupati cantik ini menambahkan, Pemkab Tulang Bawang tengah fokus pada penanganan covid-19. Keselamatan warga masyarakat lebih utama dan lebih penting.
“Penundaan Pilkakam akan berdampak positif bagi semua pihak. Lebih baik fokus pada penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19,”kata dia.
Tak lupa, Srikandi moncong putih ini mengajak kepada semua pihak, seluruh unsur elemen masyarakat bergotong royong, mencurahkan tenaga dan pikiran untuk bersama – sama berjuang mengatasi pandemi covid-19. (Bud)