Soal Pelepasan Tanah, Imam, Barokah dan Notaris Kompak Bungkam

Screenshot_2020-07-06-16-52-02-831_com.android.chrome.jpg

TULANG BAWANG – Pelepasan 35 hektar (ha) tanah milik warga di Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, kepada investor pengusaha pabrik singkong tapioka dipertanyakan.

Pasalnya, proses pelepasan atau transaksi tanah tersebut dinilai sangat  dirahasiakan. Pihak agen/perantara, Pemerintahan Kampung (Pemkam) Banjardewa dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, kompak bungkam soal jumlah nilai transaksi.

Dalam setiap pelepasan transaksi tanah penjual dan pembeli harus melaksanakan dan menaati aturan dan regulasi BPHTP (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 % dari nilai jumlah transaksi jual beli pelepasan tanah.

Tangan kanan pihak investor, Imam, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui besaran jumlah nilai transaksi dalam per hektarnya. Menurutnya, itu adalah urusan  notaris dengan pihak personal yang punya tanah.

“Saya tidak tahu nilai transaksinya. Status saya hanya sebagai perantara dan perpanjangan tangan dari pak bos dan masyarakat. Soal nilai transaksi itu urusan notaris dan yang punya tanah. Saya tidak tahu mas,”ujar Imam, di lokasi lahan.

Padahal, Imam adalah satu – satunya  tangan kanan atau orang yang dipercaya dari pihak investor, untuk mengurus dan menyelesaikan pembayaran pelepasan lahan tersebut. Ia selalu mengaku hanya menjalankan tugas dan perintah bosnya.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang ada di Tulangbawang, saat dikonfirmasi, mengaku dan membenarkan, bahwa pihaknya yang telah melakukan pengesahan transaksi pelepasan tanah milik warga, untuk pembangunan pabrik singkong di kampung setempat.

“Iya betul, saya yang memproses transaksinya. Soal jumlah nilai transaksi dalam per hektarnya saya tidak tahu, saya hanya membuatkan surat pelepasannya saja. Silahkan tanyakan langsung kepada penjual dan pembelinya,”kilahnya.

Sekretaris Kampung Banjardewa, Barokah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, juga mengaku tidak mengetahui, proses dari awal sampai pada proses pencairan transaksinya.

“Saya tidak tahu mas. Berapa luas tanah yang dijual. Siapa saja penjualnya dan siapa pembelinya saya tidak tahu mas. Apalagi soal jumlah nilai transaksinya saya tidak tahu mas,”kata Barokah.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, dan sekitarnya, patut bersyukur dan bersenang hati.

Pasalnya, salah satu pengusaha dari luar daerah, akan berinvestasi, membangun sebuah pabrik besar. Pabrik singkong tepung tapioka di wilayah setempat. Saat ini masih dalam proses persiapan dan perizinan. (*)

Penulis / Editor : pramaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top