Miliki Pistol Rakitan Kosim Diancam Penjara 20 Tahun

IMG-20200612-WA0008.jpg

TULANG BAWANG – Kosim (37) seorang wiraswasta, warga Petambunan, Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (TBB), ditangkap petugas lantaran membawa senjata api (senpi) illegal.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tersangka ditangkap Team Khusus Anti Bandit, pada Kamis (11/06/2020) pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

“Tekab 308 berhasil menangkap pria pembawa senpi ilegal dan amunisi aktif. Saat itu petugas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di Jalintim, Kampung Penawar Rejo,” ujar AKBP Andy.

Perwira tiga melati dipundaknya itu menerangkan, penangkapan berdasarkan informasi warga, yang menyebut ada seseorang mencurigakan di seputaran Simpang Penawar. Petugas langsung mencari orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.

“Setelah ditemukan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan bergagang merah yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

“Senpi rakitan dan dua butir amunisi aktif call 9 mm. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)

Penulis : ajib
Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top