TULANGBAWANG – DPRD Kabupaten Tulangbawang melaksanakan Rapat Paripurna Internal, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Raperda tentang Kode Etik dan Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Tulangbawang, Senin (26/10/2020)
Sidang Paripurna Internal kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Aliasan, di dampingi Ketua Dewan Sopi’I, dan Wakil Ketua II Mursidah. Rapat paripurna membahas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulangbawang.
Juru bicara Badan Kehormatan (BK) DPRD, Rengga Saputra, menyampaian hasil pembahasan Laporan BK DPRD Tulangbawang terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
BK menyampaikan seluruh rangkaian Pembahasan yang dilakukan ditingkat Internal BK dan Rapat Kerja BK DPRD Kabupaten Tulangbawang.
Pada dasarnya pertama, pembahasan itu sudah secara marathon dilaksanakan mulai dari awal bulan Januari Tahun 2020, melalui beberapa kali Rapat kerja Internal BK.
“Kedua, hal ini penting kami sampaikan untuk menegaskan bahwa dalam pembahasan benar-benar mengedepankan sisi kualitas dibuktikan dengan kerja keras yang Maksimal, bahkan Rancangan Peraturan DPRD ini sudah kami Konsultasikan secara Intensif ke Gubernur Lampung malalui Biro Hukum Provinsi Lampung,” terang Jubir BK DPRD Tulangbawang.
Ketiga, materi Rancangan Peraturan DPRD ini disesuaikan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keempat, adanya beberapa Penambahan Konsideran Hukum dan Kelima, ketentuan Etika Prilaku Sebagai Acuan Kinerja Anggota DPRD Dalam Melaksanakan Tugas.
Keenam, kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pelanggaran Etik dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulangbawang.
Selanjutnya dengan memperhatikan hasil – hasil Pembahasan Internal Badan Kehormatan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulangbawang merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Kode Etik dan Rancanagan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulangbawang dapat Diterima dan disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang dan disesuaikan dengan hasil Fasilitasi dari Gubernur Lampung.
Terhadap hal tersebut, pimpinan Rapat, Aliasan mempertanyakan kepada Quorum Rapat, apakah Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dapat disetujui sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Tulangbawang.
“Dengan diterima dan disetujuinya di qourum Rapat maka dilanjutkan Penandatanganan atas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulangbawang,” tandas Aliasan. (adv)