Panwaslucam Banjar Agung Telusuri Caleg DPRD Lampung Diduga Money Politik
TULANG BAWANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banjar Agung mengaku tengah melakukan penelusuran dan investigasi atas beredarnya video pesan berantai media sosial Whats App dugaan money politic, pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam video tersebut, si pengirim memperlihatkan stiker bergambar Pardianto dan Renaldi, minyak goreng, gula pasir, sarung dan jilbab yang dikemas dalam bungkus plastik dan tas kain bergambar Pardianto diselingi suara berbunyi, “modal tandatangan dapat sarung, jilbab, minyak goreng dan gula, alhamdulillah”.
Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono, menerangkan, bahwa pihaknya bersama – sama dengan seluruh jajaran Pengawas Desa / Kelurahan tengah menelusuri klausul kejadian yang ada dalam video tersebut.
Setelah mendapatkan laporan pesan berantai, kata Budi, pihaknya langsung melakukan penelusuran. Sampai dengan saat ini masih dilakukan penelusuran, guna mengetahui dimana lokasi tempat kejadiannya.
“Masih kami telusuri bersama. Mencari waktu dan lokasi kejadiannya. Apakah di Kecamatan Banjar Agung atau di Kecamatan Banjar Margo, itu sedang kami telusuri.”terangnya panjang.
Budi menegaskan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, R. Bagja, sudah menyampaikan secara berulang – ulang bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan.
<span;>Bagja menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.
“Kalau sudah bagi sembako, masuk kategori politik uang. Itu tindak pidana,”kata Bagja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (*)