Korban Kebo Masuk Jalan Tol, Pengendara Tuntut Pengelola JTTS

Screenshot_2022-07-31-23-49-45-782_com.miui_.gallery.jpg

TULANG BAWANG – Pengelolaan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di wilayah kerja Tulang Bawang Barat dinilai kurang memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengendara.

Pasalnya, ada seekor kerbau bisa masuk ke ruas jalan tol. Akibat adanya hewan ternak masuk jalan tol telah mengakibatkan kecelakaan lalulintas (lakalantas) kendaraan roda empat milik warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (29/7/2022) pukul 21.45 WIB.

“Sebuah kendaraan roda empat mobil kijang dengan nomor kendaraan BE 1093 QQ mengalami lakalantas tunggal menabrak seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol trans-sumatra di kilometer 173 yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat,”terang Novi Marzani.

Novi menambahkan, akibat peristiwa itu pengendara yang menjadi korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat. Menuntut pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan,”ulasnya panjang.

.

Menurut Novi, korban mengajukan tuntutannya dengan dasar kuat, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92 yang berbunyi ;

Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Terpisah, Rifki yang menjadi korban lakalantas menegaskan bahwa pihak pengelola jalan tol telah lalai dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan jasa pengguna jalan tol.

Rifki menyebut, sebelumnya telah dilakukan mediasi kedua belah pihak, antara korban dan pengelola jalan tol. Namun mediasi itu tidak menemui titik tengah sehingga korban membuat laporan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Sebenarnya saya tidak menuntut terlalu banyak, yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya,”kata Rifki kecewa.

Rifki mempertanyakan bagaimana standar pelayanan minimal jalan tol (SPM jalan tol) yang harus di penuhi setiap pengelola jalan tol, hal tersebut yang menjadi acuan dan tolak ukur konsumen atas kenyamanan kemanan dan keselamatan pengguna jalan tol. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top