TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang diwakili Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kasi Datun Kejari Tulang Bawang, melakukan sidak di gudang obat Dinas Kesehatan, Selasa (3/8/2021).
Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna menerangkan, kegiatan itu dilaksanakan atas instruksi Jaksa Agung RI.
Dalam sidak tersebut, kata dia, didapatkan data obat-obatan Covid 19 yang tersedia yaitu vitamin, antibiotik Azithromyicin Tablet serta Antivirus Covid 19 Favipiraivir Tablet.
“Sidak dilanjutkan ke RSUD Menggala dimana obat-obatan Covid-19 serta oksigen dalam keadaan terpenuhi dan mencukupi untuk kebutuhan pasien,”kata dia.
Selanjutnya sidak dilanjutkan kembali ke 3 (tiga) Apotek di Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan secara acak diantaranya Apotek Amora, Apotek Bunda Farma serta Apotek Kibang Farma namun untuk Apotik di Kabupaten Tulang Bawang tidak ada yang menyediakan obat-obatan Covid 19 serta tidak pernah melakukan pemesanan.
Dalam giat tersebut didapatkan jika obat-obatan Covid 19 serta Oksigen di Kabupaten Tulang Bawang tercukupi, namun obat-obatan serta Oksigen hanya difokuskan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Menggala.
“Pelaksanaan peninjauan langsung mengenai Obat obatan dan ketersediaan Tabung Oksigen di Kabupaten Tulang Bawang tersebut sebagai langkah Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk mendukung Program Pemerintah Khususnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menggunakan semua kewenangan yang ada dalam Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid 19,”tutupnya. (Bud)