PMJ Tuba Ingatkan Pj Bupati Jangan Maksa Mutasi Jabatan Jelang Pilkada

Screenshot_20240519-090734_WhatsApp.jpg

PMJ Tuba Ingatkan  Pj Bupati Jangan Maksa Mutasi Jabatan Jelang Pilkada

TULANG BAWANG – Paguyuban Makmur Jaya Tulang Bawang mewarning agar Penjabat Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan jangan memaksakan diri untuk melakukan mutasi jabatan atau rolling jabatan menjelang  Pilkada 27 November 2024.

Pasalnya, tradisi mutasi jabatan sering dilakukan oleh para kepala daerah menjelang pesta demokrasi lima tahunan itu. Larangan mutasi atau rolling  jabatan telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 dalam Pasal 71 ayat (2) dan ancaman sanksi administrasi dan pidana.

Beredar kabar bahwa Penjabat Bupati Tulang Bawang akan melakukan mutasi jabatan atau rolling jabatan jelang Pilkada. Wacana mutasi atau rolling jabatan itu bahkan sudah direspon oleh sejumlah pejabat ASN. Mereka sudah mempersiapkan diri untuk menerima kehilangan jabatan dan juga siap meneri jabatan barunya.

“Bahkan tadi malam ada salah satu camat yang sudah menggelar agenda perpisahan dengan para kepala kampung. Meskipun belum ada kepastian mutasi jabatan tapi sudah mengadakan pertemuan perpisahan dengan kepala kampung,”kata sumber resmi Hariantuba.com.

Ketua Paguyuban Makmur Jaya (PMJ) Tulang Bawang, Sudarto, menegaskan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan atau rollinh jabatan menjelang Pilkada. Hal itu telah diatur dalam Undang – Undang. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga telah melayangkan surat himbauan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam hal ini Bawaslu juga diketahui telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan. Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah,”terangnya, kepada Hariantuba.com.

Darto menambahkan, bagi kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana. Hendaknya Mendagri harus mentaati surat himbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu RI dalam bentuk tidak memberikan izin atau rekomendasi usulan mutasi jabatan.

“Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,”tegasnya.

Ia merincikan pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi jabatan. Sebab,  hal itu akan memberikan dampak kurang baik dalam tatanan pemerintahan  yang sudah dibangun. Jangan sampai mutasi jabatan hanya untuk kepentingan menjelang Pilkada. Masih banyak hal penting dan urgen yang dapat dilakukan oleh kepala daerah, bukan malah mutasi jabatan,”ketusnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*GIT)

</span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top