Waw ! Ada Oknum ASN di Tulangbawang Doble Tukin ?

IMG_20201013_235144.jpg

TULANG BAWANG – Beredar kabar adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, yang diduga merangkap jabatan atau doble job dan doble tukin terbongkar.

Menariknya, seorang oknum ASN tersebut adalah salah satu kerabat Bupati Tulangbawang. Hal ini telah menjadi perhatian publik sejak lama. Status doble jabatannya itu memicu perhatian dikalangan para ASN setempat.

Ya, seorang oknum ASN dengan inisial NMS diketahui diduga merangkap jabatan. Pertama NMS menjabat sebagai Kasi disalah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kedua, NMS juga aktif sebagai pegawai di bagian satker lainnya.

“Kabarnya dia itu dapat uang tunjangan kinerja doble atau dapat uang tunjangan jabatan doble dan dapat tunjangan penghasilan doble. Enak banget dia itu Bang. Dia hanya nempel nama jabatan saja di dinas itu,”ujar sumber resmi yang enggan disiarkan namanya.

Ia menyebutkan, kabarnya NMS menerima tukin sebesar Rp3.750.000 sebagai Kasi di salah satu SKPD, kemudian NMS juga menerima tukin sebesar Rp 4.300.000 disalah satu tempat keduanya ia bekerja.

“Benar dan tidaknya kabar itu perlu dilakukan penelusuran dan pengumpulan data. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktikan kebenaran dari dugaan adanya ASN yang doble job atau jabatan itu. Sehingga tidak menimbulkan fitnah. Itu menjadi hak dan kewajiban wartawan untuk membongkarnya,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulangbawang, Penly Yusli, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui tentang adanya dugaan ASN yang doble job dan menerima tukin atau tunjangan doble.

Ia menerangkan, bahwa seorang ASN diperbolehkan untuk merangkap tugas atau jabatan yang bersifat sementara, atau diperbantukan disalah satu dinas tertentu, yang bersifat membantu atau diperbantukan.

“ASN itu boleh diperbantukan ke satker lainnya atau lain – lainnya. Tergantung persetujuan dari tempat asalnya yang bersangkutan bertugas. Itu tidak ada tukin doble atau tunjangan doble. Dia hanya menerima tukin tempat asalnya bertugas,”terang Penly Yusli.

Namun untuk lebih jelasnya lagi, kata dia, perlu dikonfirmasikan ke bagian Keuangan Daerah yang mengurusi soal gaji dan tunjangan para ASN. Disana akan mendapatkan jawaban yang pas dan tepat. (*)

Penulis / Editor : Pram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top