TULANG BAWANG – Tiga kabupaten di Provinsi Lampung dinyatakan sebagai zona kuning covid-19. Sehingga di tiga kabupaten itu diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di masjid atau tempat terbuka, dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Ketiga wilayah zona kuning covid-19 itu adalah, Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus dan Way Kanan. Penetapan zona kuning tersebut berdasarkan dari data penyebaran covid-19 yang mampu dikendalikan dan ditekan dengan baik oleh Tim Satgas covid-19 setempat.
Juru bicara Tim Satgas covid-19 Tulang Bawang H. Fatoni, S.kep, MM mengaku senang dan bangga atas penetapan status zona kuning untuk Kabupaten Tulang Bawang. Menurutnya, ini adalah pencapaian positif dan membanggakan.
Kendati demikian, Fatoni berpesan, pencapaian zona kuning ini harus terus dijaga, sehingga bisa melangkah ke posisi zona hijau. Kerja keras dan gotong royong Tim Satgas covid-19 dalam upaya menekan penyebaran virus corona telah membuahkan hasil positif.
“Mewakili dari Ketua Satgas Tulang Bawang saya merasa senang dan bersyukur atas pencapaian ini. Status zona kuning pencapaian yang luar biasa. Ini harus tetap kita jaga,”ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung Syaiful Rachman menuturkan, para tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat mengapresiasi capaian zona kuning.
Soal sholat Idul Fitri, kata dia, para tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan bersama untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, dengan menerapkan prokes.
“Alhamdulilah Kabupaten Tulang Bawang zona kuning. Para tokoh masyarakat juga sudah musyawarah dan sepakat bahwa sholat Idul Fitri dilakukan berjamaah di masjid dengan protokol kesehatan,”tutupnya. (Bud)