Ternyata Pabrik Kayu Milik Warga Negara Asing ILLEGAL
TULANG BAWANG – Ternyata sejumlah pabrik pengolahan kayu milik warga negara asing (WNA) yang berlokasi di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) itu Illegal alias tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Camat Banjar Margo, Hendriansyah, didampingi Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Eko Dwi Wardoyo, dan sejumlah perwakilan masyarakat, di lokasi pabrik olahan kayu, Selasa padi (18/2/2025).
Rombongan Tim dari Pejabat Kecamatan Banjar Margo tiba dilokasi sekitar pukul 10.30 WIB, dan disambut oleh Yuni, salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, yang juga sebagai juru bicara atau Penerjemah. Dalam dialog itu, ditemukan bahwa perusahaan tidak memiliki izin PBG/TDG/Amdal dan persetujuan lingkungan. Namun sudah beroperasi sejak berbulan bulan yang lalu.
Camat Banjar Margo Hendriansyah mengatakan, pihaknya melakukan turun lapangan dan survey ke lokasi pabrik pengolahan kayu atas dasar adanya laporan masyarakat dan kepala kampung untuk memastikan izin operasi perusahaan.
“Ternyata benar, perusahan pengolahan kayu itu belum ada izinnya. Hasil penelusuran ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, agar mendapat tindak lanjut,”terangnya.
Atas temuan tersebut Hendri sangat menyayangkan sekali. Pasalnya sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, pihak perusahaan sebenarnya sudah paham mekanismenya Regulasi Izin operasional harus diurus terlebih dahulu sebelum memulai beroperasi.
“Karena izin operasinya masih belum ada, maka kami lakukan penutupan sementara, Jika nanti izinnya sudah ada, silahkan aktifitas perusahaan bisa dimulai kembali,” tegasnya.
Usai melakukan penutupan operasi perusahaan tersebut, tim gabungan langsung menuju ke PT Beton Indonesia yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Tujuannya sama untuk memastikan izin operasi perusahaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi tegasnya (***)