TULANG BAWANG – Ahli waris dari pemilik tanah umbul Bujung Raman seluas 100 Ha, yang terletak di Kampung Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, resmi menuntut atau menggugat Kementerian PUPR, BPN Lampung, PT HIM dan PT CLP atas ganti rugi pembebasan tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra. PT. HIM 20 ha, PT. CLP 11 ha dan trase jalan tol JTTS di STA 179 – 183.
Ya, Achmad Japar Bin Rozali, selaku ahli waris telah menggandeng kuasa hukumnya Firman Simatupang, terhitung sejak 2 Juni 2020 untuk mendampinginya selama dalam proses persidangan gugatan dan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Ahli waris pemilik tanah umbul Bujung Rahman menuntut Kementrian PUPR, BPN Lampung, PT CLP dan PT HIM terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi tanah yang dikuasai oleh PT CLP dan PT HIM dengan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 16 tahun 1989.
Usai sidang di PN Menggala, Achmad Japar didampingi kuasa hukumnya menegaskan, pihaknya menggugat PT CLP dan PT HIM yang menguasai lahan sekaligus BPN dan PUPR sebagai pihak yang bertindak terkait dengan program Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Japar menerangkan, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima ganti rugi atau pembebasan tanah miliknya yang terdampak dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. Untuk itulah, ia melakukan gugatan dan melakukan upaya hukum.
“Kami melakukan gugatan tuntutan ganti rugi tanah kepada Kementerian PUPR yang membutuhkan tanah. Dan pihak BPN Lampung selaku pejabat P2T yang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra,”terang Japar di PN Menggala, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris / Achmad Japar Cs, Firman Simatupang, mengaku yakin dan sangat optimis bahwa kliennya akan memenangkan sidang gugatannya di PN Menggala.
Menurutnya, bukti – bukti kepemilikan tanah dan fakta dilapangan yang diajukan dalam persidangan sangat kuat. Itu menjadi kunci utama ataupun modal kuat untuk bisa menang dalam persidangan.
“Kami punya bukti – bukti dan fakta dilapangan. Kami optimis dan yakin bisa memenangkan gugatan ini. Tuntutan kami sangat sederhana dan itu rasional sesuai fakta dilapangan,”kata dia. (*)
Penulis / Editor : budiaje