BANDARLAMPUNG – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mendukung dan sepakat apa yang dilakukan pengurus SMSI Pusat, meminta penangguhan penetapan anggota Dewan Pers (DP). Pasalnya, penetapan yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) jauh dari keadilan dan proporsional.
Disampaikan Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, SE upaya yang dilakukan pengurus SMSI Pusat yang meminta Ketua Dewan Pers untuk menangguhkan penetapan DP sangat beralasan. Jauh dari keadilan dan berpihak pada media kelompok konglomerat.
”Ada organisasi konstituen Dewan Pers yang hanya memiliki delapan perusahaan, menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers. Sementara, SMSI yang juga sebagai konstituen Dewan Pers yang memiliki 1.700 perusahaan, tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota Dewan Pers. Keadilannya dimana?,” kata Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, S.E. didampingi sekretarisnya, Senen, S.I.Kom, Rabu (12/1/2022)
Selain tidak ada keterwakilan SMSI di Dewan Pers, utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. ”Untuk itu, kami pengurus SMSI Lampung yang memiliki 171 anggota perusahaan, meminta ke Ketua Dewan Pers Bapak Mohammad Nuh untuk menangguhkan penetapan anggota Dewan Pers.,” tegas mantan anggota DPRD Lampung ini.
Diketahui, SMSI Pusat melayangkan surat sanggahan ke ketua Dewan Pers untuk memangguhkan penetapan sembilan anggota Dewan Pers periode Tahun 2022-2025. Hal itu sesuai SMSI pusat nomor : 01/SMSI-Pusat/1/2022, yang ditandatangani Firdaus selaku Ketua umum SMSI dan Yono Hartono wakil Sekretaris Jenderal SMSI tertanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, SMSI menilai pengangkatan 9 anggota definitif Dewan Pers tidak mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA (Badan Pekerja Pemilihan Anggota ) untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers seperti yang tertera berita acara rapat pertama pada Senin (1/11/2021), sehingga Keputusan pengangkatan 9 anggota Dewan Pers periode 2022-2025 diminta ditangguhkan.
Ada beberapa poin dasar SMSI meminta penangguhan keputusan pengangkatan 9 anggota Dewan Pers. Diantaranya yaitu dengan belum diresponnya surat SMSI tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers.
Kemudiana pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang dijadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan SMSI bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers dimasa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.
Selanjutnya dugaan bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers. Dan tidak adanya keterwakilan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.
Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers pers tidak terus menerus mendorong Presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah.
Berdasarkan pengamatan SMSI, apa yang dilakukan oleh kelompok yang melakukan uji materi di MK saat ini masih sebatas pasal dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan belum ada gugatan terhadap SK Presiden yang menetapkan anggota Dewan Pers sejak tahun 2008.
SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.
Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers. (Rilis)