TULANGBAWANG – Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang mempertanyakan transparansi perhitungan tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Tulangbawang.
Direktur Cabang SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, mengatakan, PLN dinilai melakukan pembiaran atas pemakaian LPJU oleh Pemkab Tuba tanpa kWh.
“Dalam menghitung pemakaian atas LPJU, PLN hanya menghitung berdasarkan 12 jam LPJU nyala, tidak menggunakan kWh untuk mengukur energi listrik yang digunakan serta membatasi daya yang digunakan sesuai dengan kontrak,” ujarnya, Minggu (01/08/2021).
Menurut Junaidi, dalam melakukan penagihan pihak PLN mencantumkan nomor IDPEL serta serta stand awal dan stand akhir.
“Artinya, dalam melakukan tagihan PLN merujuk dengan kWh yang tersedia sebagai penerapan besaran pemakaian energi listrik LPJU oleh Pemkab Tuba. Padahal kWh tersebut tidak ada,” paparnya.
Selain itu, masih menurut Junaidi, terdapat 11 titik atau IDPEL LPJU di Tulangbawang. Dari 11 itu satu diantaranya masuk wilayah Lampung Tengah, tapi tagihanya masuk di Kabupaten Tulangbawang.
“Pada 11 titik atau IDPEL LPJU di Tulangbawang itu, besaran tagihan dalam setiap bulan mencapa Rp. 377 juta. Tagihan itu termasuk satu titik atau IDPEL yang masuk di wilayah Lampung Tengah,” bebernya.
Junaidi menilai, pemakaian energi listrik yang tidak menggunakan kWh dapat dikategorikan pencurian. Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan disebutkan pada pasal 51 ayat 2 bahwa, setiap orang atau badan yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara dan denda.
Ia menbahkan, Penggunaan LPJU di Tulangbawang hanya berdasarkan kesepakatan antara PLN dan Pemkab Tulangbawang. Dihitung jumlah titik LPJU yang dipasang dikalikan 12 jam pemakaian.
“Hal itu tentu bertentangan dengan peraturan direksi PT PLN nomor 088-Z.P/D IR/2016 tentang pengendalian penggunaan tenaga listrik,” tandasnya.
Junaidi menilai, adanya kesepakatan antara PLN dan Pemkab Tulangbawang itu dapat merugikan salah satu pihak, karena arus listrik yang digunakan dalam LPJU tidak dapat dihitung secara pasti.
“PLN dengan sengaja melakukan pembiaran atas penggunaan LPJU oleh Pemkab Tulangbawang. Sementara PLN dalam melakukan penagihan penggunaan LPJU mencantumkan IDPEL. Jika terdapat IDPEL seharusnya PLN menyediakan kWh,” pungkasnya.
Pihak Pemkab Tulangbawang dan PLN belum dapat dikonfirmasi terkait bentuk kesepakatan dan cara penghitungan tagihan LPJU yang ada di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur itu. (tri)