TULANG BAWANG – Jabatan para Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) disejumlah kampung ada yang akan berakhir pada 28 Maret 2022 mendatang.
“Ada sejumlah anggota BPK yang masa jabatannya habis di tanggal 28 Maret 2022. Itu tersebar ada dibeberapa kecamatan. Rinciannya belum direkap,”kata Wayan, Pejabat di Tata Pemerintahan Kampung Kabupaten Tulang Bawang.
Wayan menjelaskan, berdasarkan mekanisme Permendagri 110 th 2016 dan persakab Tulang Bawang nomor 8 tahun 2019 pengisian anggota BPK dapat dilaksanakan 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPK tersebut berakhir.
“Peran pihak Tapem secara intens menyampaikan mekanisme pengisian anggota BPK dalam berbagai forum. Baik melalui Camat serta Kepala Kampung.
“Dan ketika ada proses dalam pelaksanaan pengisian tersebut ada kendala, kami juga berkoordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan, Kampung dan juga Panitia Pengisian BPK,”terang Wayan panjang.
Ia menambahkan, formatur Sejumlah kepanitiaan terdiri dari maksimal 3 aparatur kampung, sisanya dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat.
Selanjutnya, anggaran pemilihan BPK bersumber dari dana kampung dan bisa cari talangan bila Dana Desa belum cair. Kemudian anggarannya disesuaikan dengan jumlah anggota BPK.
Besaran anggaran pemilihan BPK disesuaikan dengan kemampuan kampung. Kemudian, jumlah anggota BPK nya ditentukan oleh banyaknya jumlah penduduk.
Jika jumlah penduduk kampung di bawah 1.500 jiwa maka anggota BPK nya berjumlah 5 orang. Jumlah penduduk antara 1.5001 jiwa sampai 3.500 jiwa maka anggota BPK nya 7 orang. Jumlah penduduk diatas 3.500 jiwa maka anggota BPK nya berjumlah 9 orang. (Bud)