TULANG BAWANG – Sederet nama diduga bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi DAK Disdik Tulangbawang tahun 2019. Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala menetapkan GAN sebagai tersangka dalam kasus korupsi pungutan 10 – 12 persen dana DAK untuk SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD tahun 2019.
Belakangan diketahui bahwa GAN diduga kuat adalah Guntur Abdul Nasir, yang merupakan Manager Pemasaran Koperasi Bergerak Melayani Warga (BMW). GAN ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2021.
Penetapan GAN sebagai tersangka, menambah deretan daftar nama. Akankah ada deretan nama lain yang akan menyusul sebagai tersangka setelah Nasarudin dan Guruh Abdul Nasir.
Dari keterangan sumber, ada sederet nama yang diprediksi bakal menambah deretan nama calon tersangka. Sumber menyebut bakal ada sederet nama. Sayangnya sumber tak berkenan untuk menyebutkan siapa saja yang calon menjadi tersangka.
“Ada calon tersangka lagi itu. Lihat saja nanti. Pasti akan terus bertambah. Kemungkinan ada yang dari Disdik dan ada juga yang dari bawah. Tunggu atau tanyakan langsung ke Kejaksaan Menggala,”kata sumber.
Kasi Intel Kejari Menggala, Leonardo Adiguna, belum bersedia berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait dengan apakah akan ada deretan panjang nama – nama calon tersangka kasus pungutan DAK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Nasarudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Menggala tidak melakukan penahanan terhadap Kadisdik yang merupakan hasil pilihan dari Bupati Tulangbawang ini. (*)