LAMPUNG – Anggota DPR RI Komisi II fraksi Partai Golkar Hanan A Rozak akan memperjuangkan status kepemilikan lahan milik Pemerintah Desa dan warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi saat Kunjungan Kerja Reses Perorangan anggota DPR RI yang dihadiri tokoh masyarakat dan aparatur desa di Tiyuh Bujung Dewa, Kamis (15/10/2020)
Kepalo Tiyuh (Kepala Desa) Bujung Desa, Sapri Bujung menjelaskan permasalahan utama yang dihadapi oleh mereka saat ini yaitu masalah status kepemilikan seluruh lahan yang ada di Tiyuh Bujung Dewa yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah.
” Seluruh lahan yang ada di Tiyuh Bujung Dewa tidak dapat dibuat sertifikat karena ada klaim bahwa lahan disini merupakan Lahan Usaha Dua warga Tiyuh Lesung Bakti Jaya”, kata Sapri.
Menurut Sapri, lahan yang ada di Desanya telah dikelola oleh warga sejak tahun 1987. Warga memperoleh lahan tersebut dengan cara membeli. Pada tahun 2004 Desa atau Tiyuh Bujung Dewa menjadi Desa Definitif yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian setelah Pemekaran wilayah wilayah Tulang Bawang pada tahun 2008, Tiyuh Bujung Dewa masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selanjutnya Sapri menginformasikan bahwa ada Lahan Usaha Dua ( LU-2) seluas 460 hektare yang saat ini masuk dalam HGU no 35 tahun 2015 milik Koperasi BMM.
Untuk itu, Sapri berharap kepada anggota DPR RI Hanan A Rozak untuk dapat memperjuangkan dan memfasilitasi kepada pihak terkait agar lahan seluas 3500 hektare di Tiyuh Bujung Dewa milik Pemerintah Desa dan 428 Kepala Keluarga ini dapat disertifikasi dan memperoleh sertifikat hak milik atas tanah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hanan Rozak mengatakan akan memperjuangkannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasinya.
” Saya minta dibuatkan kronologis permasalahan ini dan dokumen-dokumem pendukungnya. Kita akan perjuangkan bersama, ” katanya. (*)