TULANG BAWANG – Program pengadaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) sebanyak 20 titik di Kabupaten Tulangbawang, yang dikelola oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) menuai sorotan miring dari berbagai pihak.
Salah satu masyarakat di Kecamatan Banjarmargo, Agus, menerangkan bahwa, program PAMSIMAS yang digulirkan oleh pemerintah pada prinsipnya memiliki tujuan baik dan bagus, yakni dalam rangka untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana air bersih melalui program PAMSIMAS yang digagas oleh pemerintah.
Sayangnya, kata dia, penerapan program tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasinya secara utuh. Mulai dari pembentukan KKM sampai dengan progres pembangunannya diindikasikan tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
“Program Pamsimas di beberapa kecamatan di Tulangbawang diduga tidak dilaksanakan secara fair. Mulai dari pembentukan KKM sampai dengan transparansi penggunaan anggaran,”ujar Agus.
Agus meyebut pembentukan KKM Pamsimas disejumlah kampung dinilai bermasalah, sebab ada salah satu Ketua Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) dijadikan sebagai Ketua KKM. Ini dinilai tidak benar dan melanggar regulasi atau aturan.
“Itu ada Ketua BPK kok dijadikan sebagai Ketua KKM Pamsimas. BPK adalah lembaga pengawasan di kampung. Kok malah dijadikan sebagai KKM. Itu bagaimana lembaga pengawas kok mengawasi dirinya sendiri. Inikan aneh dan salah,”terangnya panjang.
Dugaan masalah selanjutnya adalah, KKM tidak terbuka dan transparan soal Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan Pamsimas kepada publik. KKM harus terbuka ketika ditanya soal KAK oleh masyarakat maupun oleh media massa.
“KKM wajib memberikan data KAK kepada siapapun yang memintanya. Hal itu dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterbukaan dalam realisasi pelaksanaan pembangunan Pamsimas yang menggunakan dana negara atau uang rakyat,”paparnya.
Harapannya adalah, agar program Pamsimas itu dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan semua pihak. Peran aktif masyarakat dan semua pihak bertujuan untuk mendorong terlaksananya program Pamsimas yang baik dan benar sesuai regulasinya.
Masalah berikutnya adalah, soal uji lab sanitasinya. Ada tahapan regulasi yang ditabrak oleh KKM. Yakni, uji lab sanitasi dilakukan setelah bangunan Pamsimas itu sudah dimulai. Semestinya, uji lab sanitasi dilakukan sebelum bangunan Pamsimas itu dimulai.
“Ini lucu dan aneh. Bangunan Pamsimas sudah berdiri kokoh kok baru minta uji lab sanitasi. Inikan terbalik. Ini yang salah KKM atau pihak lainnya. Hal sederhana ini saja dipertanyakan apalagi soal hal lainnya,”kata dia.
Untuk diketahui bersama, anggaran satu titik PAMSIMAS disetiap kampung yang mendapatkan program PAMSIMAS sebesar Rp350 juta dengan perincian Rp245 juta bersumber dari dana APBN (70 %), dari APBKamp 10 % Rp35 juta, dari INCASH 4% Rp 14 juta, INKIND 16% Rp56 juta. Totalnya adalah Rp350juta.
Salah satu warga masyarakat di Kecamatan Banjarmargo mengatakan bahwa, di dalam banner papan informasi disebutkan bahwa pekerjaan adalah pembangunan sarana air minum, peningkatan sumur bor 1 unit. Tower air 1 unit dan perpipaan 1.938 meter dan mata anggaran serta sumber dananya. Peningkatan sumur bor 1 unit itu yang menjadi pertanyaannya.
“Peningkatan sumur bor 1 unit akan menjadi polemik. Sebab, KKM sebagai pihak pengelola PAMSIMAS tidak melakukan pengeboran. KKM memanfaatkan sumur bor yang sudah ada. KKM menggunakan sumur bor milik Balai Kampung, Masjid dan milik warga yang sudah ada. Apakah spesifikasinya itu akan sama.
Menurutnya, kalimat peningkatan sumur bor unit 1 yang menjadi rancu. Apakah sumur bor yang sudah ada di Balai Kampung, Masjid dan rumah warga sudah sesuai dengan isi KAK, RAB dan Spesifikasi dalam acuan pelaksanaan pekerjaan PAMSIMAS. Ini bagaimana, dan tentunya ada perbedaan dalam pos anggaran pengeboran.
Pelaksanaan PAMSIMAS di Tulangbawang, kata dia, sebagian besar memanfaatkan sumur bor yang sudah ada. Itu artinya pihak pelaksana tidak mengeluarkan biaya pengeboran dan pengadaan pipa perangkat sumur bornya.
“Terus, apakah kedalaman dan spesifikasinya akan sama dengan kerangka acuan kerja PAMSIMAS. Semua pekerjaan memiliki kerangka acuan kerja, itulah dasar dan kuncinya,”paparnya.
Terpisah, Ketua KKM Agung Jaya, Edi Suwito menjelaskan bahwa, pihak KKM mendapat perintah dari pendamping PAMSIMAS agar jangan melakukan pengeboran. Memanfaatkan sumur bor yang sudah ada di Masjid.
“Kata pendamping gak boleh ngebor. Gak boleh buat sumur bor baru. Katanya tidak boleh di bor atau tidak boleh buat sumur bor lagi. Gunakan sumur bor yang sudah ada di Masjid,”kata Ketua KKM Agung Jaya, Edi Suwito.
Sementara itu, Pendamping PAMSIMAS Tulangbawang, Aswin, saat dikonfirmasi Hariantuba.com, mengakui dan membenarkan tidak ada pengeboran dalam program PAMSIMAS diwilayah Tulangbawang.
“Terimakasih atas konfirmasinya Pak.
Dapat kami jelaskan mengapa dalam program Pamsimas dapat memanfaatkan sumur lama karena daerah tersebut masuk dalam wilayah non CAT (Cekungan Air Tanah) yang mana peta CAT dikeluarkan oleh Badan Geologi dan Pertambangan yang memprediksikan daerah tersebut memiliki kandungan air dalam tanah atau tidak,”ujarnya, Minggu (8/11/2020) sore via WA ponselnya.
Dijelaskannya lagi bahwa, untuk wilayah yang masuk wilayah CAT bisa melakukan pengeboran karena wilayah tersebut memiliki potensi sumber air tanah yang cukup.
“Untuk wilayah non CAT dapat menggunakan sumber air yang ada (sumur bor existing) dengan catatan debit air yang ada mampu mencukupi kebutuhan air bersih disekitar lokasi (pemanfaat),”kata dia. (*)