Propam Polda Lampung Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polsek Mataram Baru Aiptu SA
BANDAR LAMPUNG – Lilis Setiawati (3) warga Lampung Timur, meminta agar Polda Lampung, melalui Propam Lampung memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Aiptu SA, atas dugaan nikah sirih, dilaporkan dugaan tidak memberikan nafkah sandang pangan anak kandungnya dari istri kedua sirih nya itu.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Lilis, usai memberikan keterangan panggilan yang ke tiga (3) kalinya, di unit Propam Polda Lampung, Kamis 20 Maret 2025. Dirinya sebagai istri sirih nya sangat berharap kepada Kapolda Lampung memberikan keadilan yang seadil – adilnya.
“Saya minta dan sangat berharap agar bapak Kapolda Lampung memberikan keadilan. Sebagai seorang ibu dan juga sebagai istri sirih nya Aiptu SA ingin mendapatkan keadilan dari bapak Kapolda Lampung,”terangnya panjang.
Lilis menyebut, ada aturan yang mengatur tentang anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Didalam Peraturan Kapolri (Perkap) ada larangan setiap anggota Polri melakukan pelanggaran saat bertugas, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.
“Dalam Perkap disebut tidak ada pengecualian, atau alasan apapun yang dibolehkan untuk melakukan pelanggaran yang tidak berdasarkan hukum. Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku,”urainya.
Saat bertugas, kata dia, setiap anggota polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku. Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
“Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan,”ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus oknum anggota polisi Aiptu SA, yang bertugas di Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, yang dilaporkan ke Bagian Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran etik profesi sebagai anggota polisi, masih terus bergulir dan masuk babak akhir.
Pasalnya, pelapor Lilis Setiawati (34), warga Lampung Timur, yang juga sebagai istri sirih nya itu tadi pagi kembali hadir memenuhi undangan untuk memberikan keterangan yang ke tiga (3) kalinya di hadapan penyidik, Kamis 20 Maret 2025.
Aiptu SA sendiri dilaporkan ke Propam Polda Lampung oleh istri sirihnya sejak 6 Oktober 2024 yang lalu. Dalam laporannya itu, pelapor mengajukan sejumlah tuntutan, yakni, nafkah anak kandung, pengembalian saham di karaoke Nasa Kafe, penutupan karaoke Nasa Kafe dan terakhir tuntutan nikah resmi.
“Ya tadi saya sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Hari ini adalah undangan dari penyidik yang ke tiga kalinya. Saya sudah memberikan keterangan lanjutan secara detail dan akurat sesuai dengan fakta – fakta yang terjadi,”ujar Lilis, di Mapolda Lampung, usai memberikan keterangan, Kamis 20 Maret 2025.
Ia menambahkan, dirinya tergerak hatinya untuk membuat laporan ke Propam Polda Lampung itu lantaran ingin mendapatkan keadilan, ingin mengambil hak dan ingin menuntut agar Aiptu SA memberikan nafkah kepada anak kandungnya yang bernama Rafasya Rahardian Alfarizki (4) tahun.
“Saya meminta kepada ayah kandungnya, yaitu Aiptu SA untuk memberikan nafkah anaknya yang saya rawat sampai anak kami dewasa. Ayah kandungnya harus dan wajib untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari, kebutuhan pendidikan dan kebutuhan sandang pangan,”terangnya panjang.
Istri kedua Aiptu SA itu juga meminta bagi hasil dari usaha Nassa Kafe dan Karaoke yang telah dikelolanya sejak Juni 2020 yang berlokasi Jalan Lintas Timur Mataram Baru. Kemudian minta pengembalian modal usaha sebesar Rp200 juta yang masuk ke Nassa Kafe dan Karaoke dengan cara potong gaji selama tiga (3) tahun.
“Saya juga meminta uang saya yang sudah masuk di Nassa Karaoke. Saya kerja potong gaji selama tiga tahun. Saat ini Nassa Kafe dan Karaoke di kelola oleh Toni, selaku manager dan juga diduga dikelola oleh Yunita Rahmawati, selaku istri Aiptu SA,. Saya minta Nassa Karaoke ditutup, sebab seorang anggota Polisi tidak boleh buka usaha jual minuman keras dan tempat hiburan malam. Itu tidak etis dan tentunya melanggar norma susila maupun norma agama,”tegasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Propam Polda Lampung mengatakan kepada pelapor bahwa hari ini adalah hari terakhir pelapor diminta keterangannya. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Unit Paminal dan akan segera digelar persidangan.
“Ini hari terakhir diminta keterangannya. Akan segera dilimpahkan ke Paminal dan akan segera digelar sidang. Pelapor dan para saksi akan diminta keterangannya dalam persidangan,”kata salah satu penyidik.
Sementara itu, Pejabat tinggi Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni, belum berhasil dikonfirmasi dan belum berkenan memberikan keterangannya saat di konfirmasi via WhatShapp ponselnya, Sabtu sore, 22 Maret 2025. (*)
BERSAMBUNG ….