TULANG BAWANG – Penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 / bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kabupaten Tulang Bawang mulai menuai masalah.
Menurut sejumlah KPM, sederet masalah itu diantaranya adalah, proses penyaluran melalui E – Warung jenis sembakonya tidak berubah (beras, kentang, apel, kacang ijo dan telur), terjadi adanya dugaan pemotongan Rp20ribu per KPM dan realisasinya tersendat – sendat.
Mirisnya, program BPNT itu disinyalir menjadi bancakan para oknum yang memanfaatkan mencari keuntungan dari program BPNT tersebut. Bantuan sebesar Rp200.000 hanya mendapatkan barang berupa beras 10 kg, telur 1kg, apel 1 kg, kentang 1 kg dan kacang ijo 1 kg.
Sejumlah KPM di Tulang Bawang menerangkan, bahwa progres atau penerapan realisasi program BPNT harus rubah. Sistem penyalurannya harus berubah. Pengadaan jenis barangnya harus di rubah dan penyedia barangnya juga harus berubah.
“Penyaluran BPNT dinilai terjadi monopoli. E – Warung telah dikondisikan oleh satu pihak penyedia barang. Padahal, E – Warung harus memberdayakan pelaku usaha lokal,”ujar salah satu KPM.
Koordinator BPNT Kabupaten Tulang Bawang, Heri, mejelaskan bahwa kuota jumlah KPM pada tahun 2022 adalah sebanyak 24.000 KPM itu adalah data tahun 2021. Pada tahun 2022 ini belum ada perubahan data.
Kemudian, besaran dan jenis barang yang diterima KPM masih sama, belum ada perubahan. Besarannya masih Rp200 ribu dan barangnya masih berupa beras, kacang ijo, telur, apel dan kentang.
“Pada tahun 2022 ini belum ada perubahan data Mas. Kami masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Apakah berkurang dan bertambah kami belum dapat datanya,”jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang, I Nyoman saat dikonfirmasi mengatakan hal yang sama, bahwa jumlah kuota dan besaran dana KPM belum berubah. Masih seperti tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, bahwa bila ada sesuatu yang dinilai tidak pas atau keliru atau tidak sesuai dengan harapan, setiap KPM bisa membuat pengaduan ke TKSK, Dinas Sosial dan Bank Mandiri. Hal ini sudah diatur dalam permensos nomor 5 tahun 2021.
“Bila ada kekeliruan atau persoalan di bawah. Mustinya KPM buat pengaduan ke TKSK, Dinsos dan Bank Mandiri. Itu dianjurkan sesuai Permensos No 5 Tahun 2021,”kata Nyoman. (*)