MESUJI – Pihak Polres Mesuji mengaku akan serius dalam menangani laporan dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki, menerangkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan dari orang tua korban persetubuhan anak di bawah umur yang masih besrtatus sebagai pelajar SMP tersebut.
“Masih proses penyelidikan pak.
Ada beberapa saksi yang perlu dipanggil.
Nanti perkembangan di sampaikan ya,”kata Kasat Reskrim Polres Mesuji singkat via ponsel WA miliknya, Kamis (5/1/2023) pagi menjelang siang.
Sebelumnya, pihak keluarga korban mempertanyakan lambatnya proses penanganan oleh pihak kepolisian atas pelaporan dugaan pencabulan anak di bawah umur,yang diduga lakukan oleh ketua yayasan pada tanggal 5 Desember 2022.
“Kami sudah buat laporan polisi (LP) laporan Nomor : TBL/491-B/XII/2022 tanggal 5 desember 2022. Polisi belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka, dan ini yang menganggu kami dan keluarga kami secara psikologi, karena setiap hari menjadi pertanyaan warga,”terang orang tua korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Astuti Hasibuan mengaku pihaknya terus berkomunikasi dengan Unit Perlindungan perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mesuji.
“Kita terus berkoordinasi dengan pihak polres bahkan Assement Psikologis terhadap anak korban pencabulan sudah kita fasilitasi untuk kelengkapan barang bukti, tapi jik sampai hari ini masih jalan di tempat nanti coba kami akan pertanyakan lagi perkembanganya,”terang kadis PPPA mesuji ini singkat, melalui wartawan editor. (*)