PMJ Tuba Tegaskan : Penjabat Bupati Wajib Mundur, Bila Punya Niat Nyalon Bupati

Screenshot_20240519-090734_WhatsApp.jpg

Paguyuban PMJ Tuba Tegaskan : Punya Niat Nyalon Bupati, Penjabat Bupati Tuba Wajib Mundur  !!!

TULANG BAWANG – Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan wajib mundur dari jabatannya bila punya  niatan ingin maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Paguyuban Makmur Jaya (PMJ) Tulang Bawang, Sudarto, menegaskan, hal itu diatur dalam Undang – undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf q menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Berdasarkan aturan Penjabat Bupati Tulang Bawang harus menyiapkan administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Artinya bulan Juni  sampai Juli sudah mundur,”kata Ketua Paguyuban Makmur Jaya, Sudarto.

Darto menambahkan, hal itu juga sudah diterangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya. Tito menyampaikan ketentuan ini akan diberlakukan melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan sebelum tahap pendaftaran Pilkada 2024 dimulai.

“Saya sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat tersebut tidak boleh tetap menjadi penjabat saat melakukan pendaftaran,” ujar Tito kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.

Tito menjelaskan, pihaknya akan mengatur waktu pengajuan pengunduran diri para penjabat kepala daerah tersebut. Menurutnya, pengajuan pengunduran diri bisa saja dilakukan 40 hari sebelum tahap pendaftaran Pilkada agar ada cukup waktu untuk mencari pengganti.

“Untuk mengisi jabatan itu memerlukan waktu, maka saya sedang memikirkan waktu yang tepat. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, sebanyak 266 orang, mana yang akan mengajukan maju sebagai pendaftar. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah harus kita berhentikan karena perlu waktu untuk mencari pengganti,”kata dia. (*Git)

/span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top