TULANG BAWANG – Pemerintahan Kampung (Pemkam) di Kabupaten Tulangbawang (Tub), mulai dari Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan Kaur hingga Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) serta kepala kampung (kakam) mengaku dibuat kecewa oleh Pj. Bupati Tuba.
Mereka menilai, selama 100 hari masa kerja, Pj. Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan dinilai tidak memperhatikan hak atas gaji atau siltap ribuan perangkat kampung sebanyak tiga (3) bulan belum terbayarkan. Ujung tombak unsur pemerintahan itu hingga sampai hari ini belum menerima gaji.
“Para perangkat kampung bertanya terus kapan siltap cair. Saya sampai pusing tiap hari ditanya terus. Baru kali ini siltap macet sampai berjalan di empat bulan. Mereka sangat membutuhkannya,”terang salah satu kepala kampung yang menolak namanya dikutip.
Ia mengaku kecewa atas lambatnya kinerja Pj. Bupati Tuba yang dinilai sangat lambat dalam proses pengusulan Perbup ke Kemendagri. Mereka mempertanyakan keseriusan, perjuangan dan kerja kerasnya dalam menjemput usulan Perbup di Kemendagri.
“Saya, kami, dan mungkin banyak perangkat kampung lainnya yang juga sama – sama merasakan dan merasa kecewa dengan kondisi yang terjadi. Ini adalah fakta. Gaji tiga bulan macet, ini waktu sudah berjalan empat bulan,”tegasnya.
Kepala Dinas DPMPK Pemkab Tulangbawang, Ariyanto, membenarkan, bahwa gaji tiga bulan kakam belum cair. Menurutnya, saat ini sedang dalam proses. Terjadi keterlambatan karena kepala daerahnya adalah penjabat bupati, Perbupnya harus dapat izin Mendagri.
“Ya benar belum disalurkan, saat ini sedang proses. Mudah – mudahan minggu ini cair. Semua terlambat ini karena kepala daerah kita PJ, jadi perbub harus dapat ijin Mendagri makanya terlambat. Kabupaten lain juga sama,”jelasnya.
Kepala Badan BKAD Pemkab Tulangbawang, Rustam Effendi mengaku bahwa dana siltap milik kakam untuk tiga bulan sudah siap. Pihak BKAD siap untuk menyalurkannya kapan saja waktunya bila sudah ada perintah menyalurkannya.
“Dana sudah ada, sudah siap. Kita lagi nunggu Perbup sebagai dasar bayar. Karena Bupari adalah Pj, maka Perbup harus persetujuan Kemendagri. Pokoknya uang nya sudah ada, sudah siap tinggal nunggu prosesnya ya,”kata Rustam Effendi. (*)