TULANG BAWANG – Perdamaian antara pihak Protokoler Bupati Tulangbawang dengan wartawan Hariantuba, di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang, Rabu (30/9/2020) kemarin, ternyata tak mendapat restu banyak pihak.
Berdasarkan dari berbagai sumber pegawai di Pemkab Tulangbawang, unsur pimpinan di Pemkab Tulangbawang ternyata tidak merestui adanya inisiatif perwakilan protokoler yang menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan. Kemudian dari unsur para netizen dan tokoh masyarakat juga tidak merestui terjadinya perdamaian hanya sebatas kata permintaan maaf saja.
“Secara pribadi dan profesi, saya merasa prihatin dan menyesalkan atas sikap unsur pimpinan yang merespon negatif adanya pernyataan permintaan maaf yang dilakukan oleh pihak protokoler Pemkab Tulangbawang kemarin,”sesal SBP wartawan Hariantuba.
Ia menegaskan, sebagai pimpinan atau pejabat di pemerintahan mustinya dapat memberikan contoh positif. Bukan malah sebaliknya, merespon negatif dan menyudutkan perwakilan protokoler Pemkab Tulangbawang yang telah menyampaikan permohonan maafnya tersebut.
“Sekali lagi saya kecewa dengan sikap pimpinan di Pemkab Tulangbawang yang tidak mendukung secara utuh dan tulus atas niat baik yang diwujudkan oleh rekan – rekan di protokoler Pemkab Tulangbawang. Saya bangga dan salut dengan kalian. Dan saya kecewa dengan pimpinan kalian,”tegasnya.
Disisi lain, kata SBP, dirinya awalnya telah dengan tulus, ikhlas lahir dan batin untuk memaafkan sikap arogan yang telah dilakukan oleh oknum ajudan Bupati Tulangbawang, Winarti, saat melakukan wawancara di gedung DPRD Tulangbawang, usai sidang paripurna, Selasa (28/9/2020).
“Awalnya, saya sudah ikhlas lahir batin. Tidak akan mempersoalkan dan memperpanjang permasalahan tersebut. Awalnya sama – sama saling menyampaikan permintaan maaf. Sikap pimpinan di Pemkab Tulangbawang ternyata berbeda dan menyebut tak perlu minta maaf karena tidak ada permasalahan,”urainya panjang.
Selain itu juga, para netizen dan masyarakat umum, mengaku kecewa dengan sikap wartawan Hariantuba yang hanya menerima kata maaf saja. Tidak melanjutkan perkaranya untuk dibawa ke ranah UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) tentang tindakan menghalang – halangi tugas jurnalis dalam mencari berita dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta).
“Ya, banyak pihak dari netizen dan masyarakat umum, yang meminta agar permasalahan tersebut dibawa keranah UU Pers. Selain itu, netizen dan masyarakat umum juga telah menilai negatif atau berprasangka buruk terkait dengan proses perdamaian itu. Wartawan Hariantuba dipertanyakan kredibilitasnya dan diragukan kapasitasnya,”tukasnya.
Untuk itu, lanjut SBP, pihaknya akan melakukan kajian ulang dan berkoordinasi dengan para senior dan tokoh Pers lainnya untuk mengambil langkah selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kesalahpahaman yang terjadi antara ajudan dan protokoler Bupati Tulangbawang dengan wartawan Hariantuba.com berakhir dengan damai. Kedua belah pihak saling maaf dan memaafkan.
Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, atas nama Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan Hariantuba.com atas kesalahpahaman yang terjadi pada momen wawancara dengan Bupati Tulangbawang di gedung DPRD, Selasa (29/9/2020) sore.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh perwakilan dari protokoler Pemkab Tulangbawang, Rahmat, didampingi Kabid Diskominfo Tulangbawang, Rizalman Piin, di kantor PWI Tulangbawang, Rabu (30/9/2020) siang. (*)
Penulis / Editor : budiaje