TULANG BAWANG BARAT – Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ummi Athayya, Tulang Bawang Barat. Melalui tiga Tim Kuasa Hukumnya, membantah keras tuduhan telah melakukan penolakan terhadap pasien anak berinisial H (1,5) putri pasangan Fauzi Thoha dan Kartini dalam keadaan darurat saat hendak berobat di IGD, sebagaimana dalam pemberitaan media online Temperatur, 22 Januari 2025.
Kepada Wartawan Leni Ervina, S.H.,M.H bersama dua rekan kuasa hukumnya lainnya Akuan Januar, S.H dan Darsani, S.H menegaskan, RSIA Ummi Athayya tidak pernah melakukan penolakan terhadap pasien yang akan berobat, terlebih untuk pasien darurat yang datang langsung ke IGD dalam keadaan benar-benar darurat.
“Kami dapat memastikan Klien kami tidak menolak pasien, mereka telah menjalankan prosedur layanan secara profesional dan sesuai dengan SOP, disamping itu Klien kami sangat mematuhi dan mengikuti rujukan Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018, tentang kegawat daruratan,”ungkap Leni, Kamis (23/01/2025).
Dijelaskan Leni, ada beberapa kriteria kegawatdaruratan yang dapat dilayani IGD diantaranya yakni ;
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
2. Adanya gangguan dalam jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.
3. Adanya penurunan kesadaran.
4. Adanya gangguan hemodinamic.
5. Memerlukan tindakan segera.
“Jadi terdapat lima point yang harus di fahami masyarakat, yaitu ketentuan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), diluar daripada itu belum termasuk gawat darurat. Tapi tetap kami pastikan juga mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Kuasa Hukum RSIA Ummi Athayya, Akuan Januar, S.H menambahkan, selain kriteria seperti yang dijelaskan Ibu Leni Ervina, pasien dapat berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, seperti halnya Puskemas dan atau Klinik yang terdapat layanan BPJS.
Kembali ditambahkannya, RSIA Ummi Athayya selaku Klieannya ada tujuh dokter umum yang siaga di IGD ditambah dengan puluhan Perawat yang sudah berpengalaman siaga dalam 24 jam, bahkan turut dicantumkan dan disebar luaskan nomor telepon yang dapat dihubungi khusus IGD.
Lebih dalam dijelaskan Akuan, Kondisi gawat darurat pasien ditentukan oleh DPJP atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan, bukan oleh pasien atau keluarga, ketentuan BPJS Kesehatan ini merujuk Permenkes Nomor 47 tahun 2018.
Dokter FKTP (Klinik, Puskesmas, atau tempat Praktek pribadi) memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP, jika mengacu pada standar kompetensi dokter Indonesia tahun 2012. Tetapi dalam hal gawat darurat peserta JKN dapat langsung datang kerumah sakit tanpa harus ke FKTP.
Kuasa Hukum Darsani, S.H juga menyampaikan, RSIA Ummi Athayya telah berkomitmen akan terus melayani seluruh pasien, hal ini dibuktikan banyaknya pasien yang menjadikan pilihan sebagai salah satu RS tempat berobat.
“RSIA Ummi Athayya hingga saat ini berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk pasien, pada saat ini juga sedang akan ditingkatkan juga beberapa fasilitas dan penambahan gedung, guna mengantisipasi over kapasitas, mengingat belakang terjadi peningkatan jumlah pasien berobat, baik rawat jalan dan rawat inap,”paparnya.
Masih menurutnya, pihaknya management sangat menyesalkan adanya pemberitaan miring dan sepihak, yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak rumah sakit maupun kuasa hukumnya. Ditengah rumah sakit yang sedang berusaha semaksimal mungkin melakukan pelayanan terbaik.
Diungkapkan Tim Kuasa Hukum, adapun fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut, pada hari Minggu, 19 Januari 2025 Bapak Fauzi Thoha bersama istri dan anak H (1,5) ketiganya datang ke RSIA Ummi Athayya, masuk melalui pintu depan pendaftaran jam 10.27, langsung menuju ke ruang tunggu bukan keruangan IGD sebagaimana diberitakan.
Sejurus kemudian, pada Pukul 10.31 Orang tua pasien Fauzi Thoha mengambil antrian dari satpam lalu diberikan ke saudari Dina dipendaftaran, sembari diarahkan untuk menunggu dipanggil.
Pada pukul 10.40 WIB petugas bernama Minarti, memanggil orang tua pasien dipersilakan duduk, lalu ditanyakan siapa yang ingin berobat, sudah pernah perobat di RS ini atau belum dan ingin berobat ke poli apa.
Dijawab oleh saudara Fauzi, bahwa anaknya yang sakit dan ingin berobat ke poli spesialis anak.
Sembari melakukan pendataan dan mengecek data disistem saudara Fauzi ditanyakan ingin berobat menggunakan jenis pembayaran apa?
Oleh Fauzi dijawab pakai BPJS, selanjutnya petugas menanyakan apakah sudah membawa rujukan BPJS dari Faskes I sebagaimana aturan dan ketentuan dari BPJS bila ingin berobat ke RS.
Saudara Fauzi mengklaim tidak memilik rujukan dari Faskes 1, petugas kemudian memberikan pengertian jika akan ke Poli spesialis anak harus ada rujukan dari faskes 1, namun bila kondisi emergency/darurat dan dirawat inap bisa menggunakan BPJS dan langsung diarahkan ke IGD.
Usai mendapatkan penjelasan, pada pukul 10.49 Saudara Fauzi kemudian diskusi dengan istri, dan kemudian kembali ke bagian admin pukul 10.53 Petugas Minarti menjelaskan ulang dan memberi tahu contoh kertas rujukan dari faskes 1, sambil menanyakan apakah akan tetap berobat di RS diluar jaminan BPJS atau akan menggunakan jalur IGD dengan menggunakan BPJS bila kondisi emergency.
Tepat pukul 10.54 Saudara Fauzi bersama istri memutuskan untuk pulang lebih dahulu.
Tim Kuasa Hukum RSIA Ummi Athayya, menilai tidak ada penolakan terhadap pasien, kendati demikian RS melalui kuasa hukumnya siap untuk berdialog dengan pihak-pihak yang bersangkutan, disisi lain manajemen melalui kuasa hukumnya juga berharap itikad baik dari bersangkutan, sebab informasi yang disampaikan kepada media telah mengarahkan pada pencemaran nama baik Rumah Sakit, oleh karenanya akan dipertimbangkan untuk ditempuh secara hukum (*)