TULANG BAWANG – Pemerintahan Kampung (Pemkam) atau Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, diduga tidak melaksanakan instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repbulik Indonesia tentang kewajiban desa untuk pengadaan dan pembagian masker kepada warga masyarakat.
Pasalnya, sejak terbitnya Intruksi dari Menteri Desa tertanggal 4 Agustus 2020 itu, hingga hari ini, para Pemkam / Kakam tidak melaksanakan perintah dan ataupun Intruksi tersebut. Masyarakat tidak menerima pembagian masker gratis.
Di dalam Intruksi itu, Pemkam / Kakam atau sebutan lainnya diwajibkan untuk membagikan sebanyak empat (4) masker dalam gerakan setengah milyar masker untuk desa aman Covid19. Rinciannya adalah, dua (2) masker dari dana APBKam dan dua (2) masker lainnya berasal dari swadaya masyarakat mampu.
“Tapi, sampai dengan hari ini, pihak Pemkam atau Kakam tidak melakukan sosialisasi tentang program itu. Dan juga tidak membagikan masker kepada masyarakat,”terang salah satu warga masyarakat di Kecamatan Banjaragung.
Sementara itu, Camat Penawartama, Sopian, saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasikan dengan pihak Pemkam tentang adanya Intruksi tersebut. Meskipun, Intruksi itu turun pada tanggal 4 Agustus 2020. Hingga bulan September itu tidak direalisasikan.
Terkait hal ini, sejumlah Camat di Kabupaten Tulangbawang, mengaku sudah memerintahkan para kepala kampung untuk melaksanakan instruksi Menteri Desa tersebut. Meskipun direalisasikan ataupun tidak direalisasikan oleh para kepala kampung. (*)
Penulis / Editor : budiaje