TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, disinyalir telah melakukan pembiaran adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial NMS yang doble job, mengambil Tambahan Penghasilan PNS (TPP) biasa disebut tunjangan kinerja doble, sejak bertahun – tahun yang lalu.
Dari data di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang, menyebutkan bahwa NMS mendapatkan TPP sesuai dengan dua jabatan yang dipegangnya. Yakni sebagai Kepala Seksi TPP Rp3,5 juta dan satunya sebagai staf di Protokoler TPP Rp 4 juta.
“Iya, mungkin yang bersangkutan mendapatkan TPP doble. Itu memang tidak bisa dipersoalkan. Memang bisa dan diperbolehkan setiap ASN menerima TPP doble. Itu bila dari kaca mata BPKAD loh,”papar Kaban BPKAD, Rustam Effendi, Rabu (14/10/2020).
Pembiaran adanya ASN yang doble TPP dilingkungan Pemkab yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur ini, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Hal itu menciptakan iklim yang tidak sejuk dan tidak kondusif ditengah – tengah lingkungan ASN.
Salah satu warga Menggala, Oman, menegaskan bahwa, pembiaran adanya ASN yang doble TPP memberikan dampak buruk dilingkungan Pemkab Tulangbawang. Termasuk dampak negatif bagi Bupati Tulangbawang.
“NMS sudah pegang jabatan sebagai salah satu Kepala Seksi di Diskominfo Tulangbawang. Tapi NMS juga aktif di staf protokoler Pemkab Tulangbawang. Apakah ini terjadi karena NMS adalah salah satu kerabat Suami Bupati Tulangbawang,”terangnya.
Oman menambahkan, adanya ASN yang doble job juga memunculkan stigma miring, apakah di Pemkab Tulangbawang sudah tidak ada lagi ASN. Sehingga menempatkan satu orang ASN untuk aktif di dua satuan kerja.
“Ini yang lebih parah lagi. Yakni menunjukkan bahwa sudah tidak ada ASN atau pegawai lagi yang layak atau berhak untuk menempati disalah satu tempat yang dijabatnya itu. Hebat dan luar biasa Pemkab Tulangbawang,”sergahnya.
Kalimat terakhirnya, semestinya Pemkab Tulangbawang memberdayakan para aparatur sipil negara secara berkeadilan dan lebih memperhatikan segi etika, harkat dan martabat dalam menempatkan para ASN nya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, yang merangkap jabatan atau doble job terbongkar.
“Kabarnya dia itu dapat uang tunjangan kinerja doble atau dapat uang tunjangan jabatan doble dan dapat tunjangan penghasilan doble. Enak banget dia itu Bang. Dia hanya nempel nama jabatan saja di dinas itu,”ujar sumber resmi yang enggan disiarkan namanya.
Ia menyebutkan, kabarnya NMS menerima tukin sebesar Rp3.750.000 sebagai Kasi di salah satu SKPD, kemudian NMS juga menerima tukin sebesar Rp 4.300.000 disalah satu tempat keduanya ia bekerja.
“Benar dan tidaknya kabar itu perlu dilakukan penelusuran dan pengumpulan data. Sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktikan kebenaran dari dugaan adanya ASN yang doble job atau jabatan itu. Sehingga tidak menimbulkan fitnah. Itu menjadi hak dan kewajiban wartawan untuk membongkarnya,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulangbawang, Penly Yusli, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui tentang adanya dugaan ASN yang doble job dan menerima tukin atau tunjangan doble.(*)
Penulis / Editor : Pram