TULANG BAWANG – Pasca kebakaran. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.115 Bawang Latak, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, hingga kini belum beroperasi. Masih digaris polisi dan masih menjalani proses pengambilan keterangan di Polres Tulang Bawang.
Kebakaran itu terjadi, bermula pada saat sepeda motor melakukan pengisian BBM jenis Premium di nosel nomor 2. Pada saat proses pengisian BBM, tiba – tiba muncul percikan api dari mesin sepeda motor dan api membesar.
Dari pantauan Hariantuba.com, dilokasi SPBU Bawang Latak, Kamis (31/3/2021), suasananya lengang, tak ada satupun kendaraan roda dua dan roda empat pelangsir Premium. Hampir seluruh area SPBU digaris polisi.
Pengawas SPBU 24.345.115 Bawang Latak, Sanusi, menerangkan, bahwa saat ini, hari ini, SPBU belum beroperasi. Ia mengaku belum mengetahui kapan akan beroperasi kembali.
“Belum beroperasi. Masih digaris polisi. Kami masih dipanggil polisi. Ini kami mau berangkat ke Polres,”terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih membenarkan bahwa petugas tengah melakukan pengambilan keterangan dari pihak SPBU terkait dengan terbakarnya SPBU tersebut.
Diberitakan Hariantuba.com, Rabu (30/3/2021), telah terjadi kebakaran kecil atau letupan kecil di SPBU 24.345.115 Bawang Latak, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Selasa (30/3/2021).
Beruntung, letupan api yang berasal dari salah satu kendaraan bermotor, langsung dapat dipadamkan. Sehingga dalam letupan itu tak menimbulkan korban ataupun membakar nosel atau mesin pengisian bahan bakar umum.
“Tadi ada kejadian sedikit. Ada letupan api yang berasal dari motor. Dengan cepat kami langsung pinggirkan motor dan padamkan api,”kata salah satu petugas SPBU.
Dari pantauan Hariantuba.com dilokasi kejadian, Rabu (30/3/2021) pagi, kondisi SPBU setempat terlihat masih utuh. Tak terlihat ada kerusakan mesin ataupun bekas puing – puing kebakaran.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Tulang Bawang terlihat sedang melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak SPBU. Petugas juga telah memasang garis polisi total. (*)
Penulis / Editor : budiaje.
Catatan : media siber ini menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Akan dilakukan koreksi dan revisi bila sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.