Panwascam Banjar Agung Sorot Calon PPK Pemilu 2024 Doble Job
TULANG BAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan tahapan proses perekrutan atau pembentukan badan ad hok Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) di masing – masing KPUD kabupaten / kota seindonesia.
Dalam proses pembentukan PPK ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang mengaku akan aktif memantau, mengawasi, mencermati para pendaftar calon PPK yang doble job.
Ketua Panwaslucam Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono menerangkan, bahwa penyelenggara pemilu diharapkan tidak doble job atau tidak bekerja di instansi lain. Penyelenggara pemilu diminta untuk fokus dan konsentrasi pada tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017.
“Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 menyebutkan calon anggota PPK harus mampu bekerja penuh waktu,”kata Setiyo Budi.
Budi berharap, tidak ada perangkat desa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan.
Budi menghimbau dan mengingatkan aparatur desa melalui camat setempat untuk diteruskan kepada perangkat desa, supaya jangan rangkap jabatan ditempat lain seperti menjadi petugas PPK dan PPS sebagaimana amanat Undang Undang Desa.
“Dan jika dikemudian hari PPK dan PPS doble job dilantik dan diambil sumpah, maka akan dilaporkan kepada pihak terkait yang berwenang soal perekrutan PPK dan PPS,”tegasnya. (*)