TULANG BAWANG – Panwascam Banjar Agung pada hari Senin malam Selasa tanggal 7 Oktober 2024, sekira pukul 20.38 WIB menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya kepala kampung (Kakamp), dan perangkat kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, berkampanye mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang dilakukan di dalam WA Group KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.
Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 Panwascam langsung melakukan Rapat Pleno dan melakukan kordinasi kepada Bawaslu Tulang Bawang. Bergerak melakukan penelusuran. Mengirimkan surat undangan permintaan memberikan keterangan kepada pihak yang bersangkutan. Meninta keterangan kepada sejumlah pihak – pihak terkait tentang adanya peristiwa tersebut.
“Ada laporan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan berkampanye mengirim gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan) di dalam Group WA milik KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA,”ujar Ketua Panwascam Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono.
Ia menegaskan Panwascam senantiasa akan tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan terkait laporan dugaan adanya Kakamp dan perangkat Kampung Tri Tunggal Jaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan di dalam Group WA KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.
Panwascam juga mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Sudah berkordinasi dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Menurutnya, proses penanganannya sedang berjalan sesuai regulasi, aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, hari Jumat malam Sabtu , tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 18.47 WIB Kakamp Tri Tunggal Jaya, Tobing Aprizal, mengaku dan membenarkan nomor handphone miliknya tergabung di dalam Group WA KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA dan ia juga mengaku nomornya telah mengirim gambar dan video serta pantun mendukung Paslon Cabup dan Cawabup 02.
“Beliau, saudara Tobing Aprizal telah memberikan keterangannya kepada Panwascam secara resmi. Bahwa saudara Tobing Aprizal menjawab pertanyaan dan menerangkan HP miliknya dimainkan anaknya, yang mengirim gambar, pantun dan video Paslon 02 itu adalah anaknya. Bukan dirinya yang mengirim. Tapi anaknya,”terangnya.
Setelah dipandang sudah lengkap proses penelusuran dan permintaan keterangan, selanjutnya Panwascam Banjar Agung akan segera melimpahkan prosesnya ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Nantinya Bawaslu Tulang Bawang yang akan memutuskan dan menentukan nasib bagi pihak yang terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan.
Terlibatnya kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan, tindakan yang melanggar dan berpotensi sebagai bentuk pelanggaran Pemilihan.
“Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib Netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Berpotensi melanggar aturan UU No 7 tahun 2017. Sanksi terberatnya itu bisa di pidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu (1) tahun penjara dan denda sebanyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah),”tegasnya. (*)