TULANG BAWANG – Salah satu Proyek Pembangunan Perumahan yang dibangun oleh PT. Fidra Novalindo Jaya, yang proses pembangunannya berlokasi di Jalan Ethanol Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, membawa petaka dan tersandung ke ranah hukum.
Pasalnya, salah satu anggota dari Tim Pengelola Perumahan PT. Fidra Novalindo Jaya, atas nama Wh alias Gd bersama Fr warga Kampung Tunggalwarga diduga telah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik warga Kecamatan Banjaragung.
Modusnya adalah, dengan cara berpura – pura kontrak sewa rental mobil selama satu bulan. Sewa mobil itu untuk keperluan mengurus administrasi dan keperluan pembangunan perumahan yang sedang dalam tahap awal proses pembangunannya.
“Iya, mobil saya telah dirental oleh salah satu Tim PT. Fidra Novalindo Jaya atas nama Wh alias Gd. Sedangkan atas nama Fr berstatus yang mengantarkan Wh mengambil mobil pada 4 Agustus 2020,”ujar pemilik kendaraan.
Ia menambahkan, tandangan kontrak rental sewa mobil selama satu bulan disepakati harga sewa Rp6 juta selama satu bulan. Kedua belah pihak sepakat melakukan tandatangan rental sewa mobil selama satu bulan.
“Kesepakatannya adalah rental sewa mobil selama satu bulan. Namun setelah satu bulan Wh tidak mengembalikan mobil, dengan alasan masih dibutuhkan untuk proses pengurusan administratif pencairan keuangan pembangunan perumahan,”terangnya panjang.
Sudah hampir tiga (3) bulan, kata dia, Wh dan Fr belum mengembalikan mobil yang disewanya itu. Dan pada saat didesak untuk segera mengembalikan mobil, Wh mengaku telah menggadaikan mobil itu sebesar Rp20 juta, dengan alasan untuk keperluan proses pembangunan perumahan.
“Pada saat saya paksa untuk mengembalikan mobil. Akhirnya Wh mengaku bahwa mobil milik saya telah digadaikan Rp20 juta, kepada kawannya. Dan dia berjanji akan menyelesaikan permasalahan pada tanggal 17 Desember 2020. Dia juga belum melunasi pembayaran sewa mobil lebih dari dua bulan,”kata dia.
Atas kejadian itu, pemilik mobil akan melaporkan Wh ke Polres Tulangbawang atas dugaan tindak kejahatan penggelapan mobil. Pelaporan ke Polres Tulangbawang akan dilakukan apabila tanggal 17 Desember pihak yang bersangkutan tidak mengembalikan mobil tersebut. (*)
Penulis / Editor : budiaje