NEKAT ! Ada Oknum Pasang Trafo Listrik di Kawasan Terlarang Register 45 Mesuji ?
HARIANTUBA.COM (SMSI) – Ada Trafo alat listrik terpasang dikawasan terlarang register 45 wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Belum diketahui siapa oknum yang nekat memasang alat transformator itu di zona yang dilarang oleh pemerintah.
Saat sejumlah wartawan turun ke lokasi, tepatnya di depan warung makan, sebelum Simpang D, dari atah kantor PT PLN ULP berjarak sekitar 1,5 kilo meter dari Simpang D, Senin siang kemarin, ditemukan perangkat travo terpasang kokoh di tiang listrik, satu unit Travo tipe 160 terpasang dengan rapih telah siap untuk mendistribusikan aliran listrik,
Berdasarkan dari informasi, Travo di pasang oleh seorang oknum yang belum diketahui. Pemasangan Travo itu sendiri di kawal ketat oleh puluhan orang dengan kendaraan roda empat maupun roda dua. Terpasangnya Travo di wilayah terlarang kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji mengundang tanda besar.
“Travo di pasang pada hari Minggu sore. Saya tidak tahu siapa yang masang. Pasti orang profesional dan paham soal listrik, pasti punya pengalaman di bidang listrik. Tidak mungkin yang pasang orang biasa, ini bahaya dan resiko besar,”kata Dedi, salah masyarakat.
Sementara itu, Hariawan, salah satu warga Unit 2, memprediksi bahwa Travo yang terpasang di wilayah terlarang itu harganya kisaran Rp135 juta rupiah. Bila dihitung semua, proses pemasangan Travo itu totalnya bisa menelan dana sekitar Rp 170 juta.
“Bila dikalkulasi pemasangan Travo itu habisnya sekitar Rp 180 juta – Rp 200 juta. Itu makan biaya banyak. Pasti dilakukan oleh orang orang yang punya kepentingan di sana. Ini harus di usut tuntas,”kata Hariawan.
Terpisah, salah satu Pegawai PT PLN ULP Menggala, TL Teknik Febriyanto Dwi Kurnia, mewakili Manager ULP Menggala, Tatas Ardy Prihanto, menegaskan bahwa pihak PT. PLN ULP Menggala tidak mengetahui siapa oknum pelaku yang masang Travo di wilayah terlarang kawasan Register 45 Mesuji.
“Kawasan Register 45 Mesuji tidak boleh di pasang Travo ataupun dipasang jaringan listrik. Jalan lintas di Kawasan Register hanya boleh di pasang lintasan tiang – tiang jaringan listrik saja. Itupun harus izin dahulu dengan menteri kehutanan. Dan kami tidak tahu siapa yang pasang Travo itu. Pihak pimpinan juga sudah melaporkan ke Polres Mesuji,”kata Febri. (*)
BERSAMBUNG