MESUJI – Masyarakat yang aktif sebagai pengguna media sosial (medsos) di aplikasi Facebook (FB), yang biasa disebut netizen meminta agar penanganan kasus oknum Polwan berpangkat Kanit Resnarkoba Polres Mesuji, atas nama DN yang terekam nyabu atau mengkonsumsi narkoba, kasusnya dibuka ke publik.
“Kita tunggu saja hasil perkembangan kasus hukumnya. Apakah dipublikasikan atau ditutupi. Kalau rakyat biasa atau rakyat kecil pasti sudah langsung dihukum seberat beratnya itu,”ujar Juanda, salah satu netizen.
Terkait soal perkembangan penangan kasusnya itu, Hariantuba.com mencoba menelusuri melalui Kapolres Mesuji AKBP Alim, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra dan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Joas Feriko. Apakah Polwan sang mantan Kanit Resnarkoba Polres Mesuji akan mendapatkan sanksi PTDH atau sebatas pembinaan saja.
Sementara itu, Kapolres Mesuji AKBP Alim saat dikonfirmasi mengaku bahwa oknum Polwan atas nama DN akan tetap mendapatkan sanksi disiplin. Sedangkan bentuk sanksi hukum lainnya tergantung dari hasil sidang proses hukumnya tersebut.
“Ya, yang bersangkutan kena sanksi disiplin dan putusan tergantung hasil sidang disiplin oleh Ankumnya,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Alim, via ponselnya, Sabtu (21/11/2020).
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra saat dikonfirmasi mengaku bahwa saat ini oknum Polwan Polres Mesuji itu tengah menjalani pemeriksaan dibagian Paminal Polda Lampung.
Pandra menerangkan, dalam proses pemeriksaan itu, terkait dengan keterbukaan informasi publik, ada hal yang boleh diketahui oleh publik atau umum dan ada yang belum boleh diketahui oleh publik.
“Iya yang bersangkutan masih diperiksa dibagian Propam. Bagaimana hasil pemeriksaan Propam. Masih dalam proses pemeriksaan. Tunggu saja hasil pemeriksaannya ya,”kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra.
Terakhir, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Joas Feriko, saat dikonfirmasi belum berkenan memberikan keterangan atau penjelasannya terkait dengan proses pemeriksaan oknum Polwan nyabu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polisi Wanita DN berpangkat Aiptu dan menjabat sebagai Kanit Resnarkoba Polres Mesuji, wilayah hukum Polda Lampung, terekam oleh sebuah kamera diduga sedang pesta narkoba.
Dalam tangkapan rekaman kamera berdurasi satu menit lima puluh tiga detik (1.53) itu tampak ada dua orang wanita di dalam sebuah rumah papan yang tengah ngobrol santai. Terekam didepan mereka ada botol air mineral dirakit jadi sebuah bong untuk menghisap shabu – Shabu.
Belakangan diketahui bahwa, salah satu sosok wanita berbadan gempal dan berambut pendek yang tengah menghisap narkoba itu disebut – sebut Kanit Resnarkoba Polres Mesuji. Video tersebut menyebar luas dan masuk di Handphone Hariantuba.com, Kamis (19/11/2020) pagi.